Tual, Tribun-Maluku.com : Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Zainal Gainal Abdin mengancam akan melayangkan hak angket, apabila Plt Walikota Tual tidak menghadiri undangan DPRD Kota Tual.
“Sesuai aturan apabila Wali Kota tersebut tidak hadir dalam pangilan DPRD yang ketiga kali, maka kita bisa menggunakan hak angket nanti,” katanya di Tual, Senin (19/3).
Dia mengakui dalam waktu dekat akan mengundang Plt Wali Kota Tual, Abdul Hamid Rahayaan menyikapi pelantikan pejabat di lingkup Pemkot Tual.
“DPRD akan kembali mengundang Plt Wali Kota Tual yang ketiga kali untuk rapat bersama,” terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut, rapat bersama PLT Wali Kota Tual bukan saja membahas pelantikan jabatan di lingkup Pemkot Tual, tetapi juga pergantian pejabat kepala desa dan RT di kota tual.
DPRD sebagai wakil rakyat, tambah dia, berharap seluruh kebijakan yang diambil oleh Plt Wali Kota jangan sampai menimbulkan hal-hal yang mengganggu stabilitas keamanan di Kota Tual.
“Apalagi kita tahu saat ini menjelang pilkada, maka kita berharap agar pilkada ini berjalan dengan Aman, damai dan lancar,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pelantikan pejabat eselon II dan III pada 17 Februari oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tual Abdul Hamid Rahayaan, dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.
Dalam UU itu secara tegas melarang Gubernur atau Wakil Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati serta Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat selama selama 6 bulan sebelum penetapan calon oleh KPU. (Baca : Rotasi Pejabat di Tual Jelang Pilkada Dinilai Langgar UU )
“Sesuai aturan Gubernur, Bupati atau Wali Kota maupun Pelaksana tugas tidak boleh melakukan penggantian atau promosi jabatan,” jelas Anggota Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra di Tual, Senin (5/3).
Sebelumnya, Plt Wali Kota Tual, Abdul Hamid Rahayaan tidak hadir dalam rapat dengan DPRD Kota Tual dalam menyikapi surat keputusan Plt Walikota Tual tentang pengangkatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator. (Baca : Plt Walikota Tual Mangkir Dari Panggilan DPRD )
“DPRD telah mengundang Plt Walikota Tual untuk rapat bersama tetapi beliau tidak hadir karena ada kegiatan lain,” kata Wakil Ketua DPR Kota Tual, Zainal Gainal Abidin di Kantor DPRD Kota Tual, Senin (5/3).
Berdasarkan keputusan, rapat ditunda dan DPRD kembali mengundang Plt Walikota Tual pada Selasa (6/3), yang juga tidak dihadiri Plt Wali Kota Tual.