Fesal Musaad, S.Pd. M.Pd |
AMBON Tribun-Maluku.com- Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam tanggung jawab keprofesionalnya, maka Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) berkewajiban untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.
Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan wadah atau forum kegiatan profesional guru SD tingkat gugus, kecamatan, sedangkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) adalah forum kegiatan profesional guru mata pelajaran, baik tingkat SMP, SMA, SMK, SMTK.
Demikian disampaikan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Fesal Musaad, S.Pd. M.Pd saat membuka dengan resmi kegiatan Pembinaan Pengembangan, Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Kristen (PAK), yang berlangsung di Golden Palace Hotel, Rabu (21/3/2018) kemarin.
Menurut Fesal, dalam pengembangannya KKG dan MGMP harus memperhatikan delapan standart pengembangan yakni; standart program, organisasi, pengelolaan, sarana prasarana, SDM, pembiayaan, penjamin mutu, dan Standar Operasional Prosudur (SOP), sehingga pada gilirannya forum ini dapat menjawab kebutuhan guru.
Pengembangan kegiatan KKG maupun MGMP Pendidikan Agama Kristen (PAK) perlu dukungan dana, keikutsertaan guru mata pelajaran, dan dukungan pihak sekolah.
Kegiatan Pembinaan KKG dan MGMP Guru PAK, berlangsung selama tiga hari diikuti oleh 50 peserta dari 11 kabupaten/kota se-Maluku.(TM04)