• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 Februari 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Advertisement
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
No Result
View All Result
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
No Result
View All Result
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Oknum Brimob Pengguna Narkoba Divonis Penjara

Oleh : Tribun Maluku
16 Mei 2018
Di Hukum dan Kriminal
0
7
BERBAGI
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Herson alias Econg, oknum anggota Brimob yang sudah dua kali diproses hukum karena menggunakan narkoba.

Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Herson alias Econg, oknum anggota Brimob yang sudah dua kali diproses hukum karena menggunakan narkoba.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dihukum penjara selama empat tahun,” kata ketua majelis hakim PN setempat, Esau Yarisetou didampingi Hery Setyobudi dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (17/5).

Selain divonis penjara, majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dihukum karena yang bersangkutan adalah seorang anggota Polri dan sudah pernah dihukum akibat menggunakan narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara.

JPU meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair dan pasal 112 sebagai dakwaan subsidair sehingga dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas keputusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Terdakwa Herson alias Econg ditangkap pada Selasa, (16/1) 2018 sekira pukul 04.30 WIT di depan kantor PBB Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon tanpa hak dan melawan hukum membawa narkoba.

Penangkapan terdakwa bermula dari saksi Andri Mairuhu mendapat informasi ada seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Mio DE 2814 NJ dari arah Batugantung membawa narkotika, lalu saksi mengajak Brigpol La Djemi dan Brigadir Fikri Firmansyah untuk menunggu terdakwa.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIT saksi melihat terdakwa yang menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Batugantung lalu dikejar oleh saksi Setelah terdakwa sampai di depan Kantor PBB di Jalan Jenderal Sudirman, saksi langsung menyuruh terdakwa berhenti dan saksi Andre menunjukan surat tugas kepada terdakwa dan meringkusnya.

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
Bagikan3Tweet2KirimBagikanKirim
Berita Sebelumnya

Momentum Pilgub, Menatap Masa Depan Maluku

Berita Selanjutnya

Ratusan Pemuda Malra Gelar Aksi 1000 Lilin

Berita Terkait

MA Lalai, Hak Hukum Matitaputty Tak Terpenuhi

22 Februari 2019
demo-depan-gong-perdamaian

Polisi Amankan Tiga Pelaku Aksi Demo

22 Februari 2019
bandar-narkoba-di-rumah-dinas-wakil-gubernur-maluku

Bandar Narkoba Ditangkap di Rumah Dinas Wagub Maluku

22 Februari 2019

Minimalisir Peredaran Narkoba, BNP Maluku Akan Gunakan Anjing Pelacak

21 Februari 2019

Assesment Berbeda, Kepala BNP Maluku Jadi Saksi Di Pengadilan

21 Februari 2019

Matitaputty Tak Pernah Nikmati Uang Kredit Macet Bank Maluku

21 Februari 2019
ilustrasi-Penembak-misterius

Oknum ASN Tembak Bocah Delapan Tahun

20 Februari 2019
Ilustrasi Vonis

Pengemudi Becak Divonis 1,5 Tahun Penjara

20 Februari 2019
Berita Lainnya
Daftaruntuk berkomentar

Rekomendasi Untuk Anda

Arti Penting Review Program KKBPK

Kapolda Maluku Silaturahmi Dengan Awak Media

BPBD Ambon Siagakan 11 Desa Tangguh Bencana

MUI Maluku Ajak Masyarakat Ikut Imunisasi Campak Dan Rubella

Stasiun Meteorologi Pattimura Peringatkan Waspadai Hujan di Tiga Kabupaten/Kota

Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, La Masikamba Terancam Penjara Seumur Hidup

  • 5.7k Penggemar
  • 237 Pengikut
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
bandar-narkoba-di-rumah-dinas-wakil-gubernur-maluku

Bandar Narkoba Ditangkap di Rumah Dinas Wagub Maluku

22 Februari 2019

Dua Hari Ibu Negara Berada Di Ambon

18 Februari 2019
Presiden RI Joko Widodo

Pak Presiden, 12 Terpidana Korupsi di Maluku Masih Bebas Berkeliaran Loh !

19 Februari 2019

Matitaputty Tak Pernah Nikmati Uang Kredit Macet Bank Maluku

21 Februari 2019
basarnas-ambon

Nelayan Latuhalat Yang Hilang Ditemukan Kondisi Lemas

21 Februari 2019

KPK Beri Sinyal Tuntaskan Kasus DD Dan ADD SBB

17 Februari 2019

Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, La Masikamba Terancam Penjara Seumur Hidup

19 Februari 2019
bentrok-ilustrasi

Bentrok Antar Pemuda di Dobo, Dua Orang Tewas

18 Februari 2019
Dr. Jean Latuheru.

Kegiatan Deteksi Dini Pemeriksaan IVA Sangat Positif

20 Februari 2019
Ilustrasi Vonis

Pengemudi Becak Divonis 1,5 Tahun Penjara

20 Februari 2019
Kepala BLK Ambon, Yulianti Matandung, S.Sos, M.M.

Lulusan BLK Diarahkan Masuk Dunia Kerja Dan Dunia Usaha

22 Februari 2019
SatPol PP Promal Gelar Aksi Bersih Sampah.

Aksi Bersih Sampah Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2019

22 Februari 2019

MA Lalai, Hak Hukum Matitaputty Tak Terpenuhi

22 Februari 2019

Pemkab Malra Apresiasi FGD Oleh BPOM Maluku

22 Februari 2019
Bimtek-barang-dan-jasa-kota-tual

Pemkot Tual Gelar Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa

22 Februari 2019
demo-depan-gong-perdamaian

Polisi Amankan Tiga Pelaku Aksi Demo

22 Februari 2019
bawaslu-maluku-rakor-pengawasan-di-aru

Bawaslu Maluku Gelar Rakor Pengawasan Partisipatif Di Aru

22 Februari 2019
bandar-narkoba-di-rumah-dinas-wakil-gubernur-maluku

Bandar Narkoba Ditangkap di Rumah Dinas Wagub Maluku

22 Februari 2019
Ketua MKKS Kota Ambon Drs. Jan Mahulette, M.MPd.

MKKS Kota Ambon Gelar Lomba Olimpiade Matematika

21 Februari 2019

Minimalisir Peredaran Narkoba, BNP Maluku Akan Gunakan Anjing Pelacak

21 Februari 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Facebook Twitter Google+

Berita Terkini

Kepala BLK Ambon, Yulianti Matandung, S.Sos, M.M.

Lulusan BLK Diarahkan Masuk Dunia Kerja Dan Dunia Usaha

22 Februari 2019
SatPol PP Promal Gelar Aksi Bersih Sampah.

Aksi Bersih Sampah Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2019

22 Februari 2019
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

No Result
View All Result
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Masuk

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk