• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber
Jumat, 22 Februari 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Advertisement
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
No Result
View All Result
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
No Result
View All Result
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Terungkap, Oknum Ketua Panwascam daftar caleg di PDIP Tual

Oleh : Tribun Maluku
26 Juni 2018
Di Liputan Khusus, Tual
0
9
BERBAGI
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
Tual, Tribun-Maluku.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini di seluruh Indonesia tersisa beberapa jam lagi.
Hal ini juga berlaku di Provinsi Maluku yang akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan masing-masing Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur setempat, Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Namun, sehari menjelang pelaksanaan momen dimaksud, publik dikejutkan dengan informasi adanya oknum Ketua Pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) di wilayah Kota Tual yang juga terdaftar resmi sebagai calon anggota legislatif di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) setempat.
Oknum dimaksud, Alfi Rumadan yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Panwascam Dullah Utara.
Padahal, sesuai aturan, siapa pun mereka yang merupakan bagian dari penyelenggara atau pengawas Pemilu dilarang keras bergabung dengan partai politik manapun dengan alasan apapun. Termasuk aturan partai pun melarang itu.
Ketua Tim Penjaringan Caleg PDIP Kota Tual, Nus Mastail yang dikonfirmasi, Senin (26/6/2018) siang, membenarkan hal itu.
“Pendaftaran caleg itukan terbuka untuk umum, kita hanya mencoba merekrut sebanyak mungkin dan yang bersangkutan juga ikut mendaftar. Dan saya ditugaskan untuk melakukan perekrutan,” akuinya.
Meskipun, lanjut Mastail, kewenangan yang memutuskan itu ada di DPP dan DPD Partai karena masih ada tahapan yang harus mereka lalui lagi.
Disinggung soal adanya aturan partai yang melarang hal ini, Mastail juga mengakui hal itu.

“Artinya aturan memang melarang juga, cuma ketika kami menyampaikan kepada yang bersangkutaan, beliau tetap bersikeras untuk mendaftarkan diri dan dari tim penjaringan akhirnya mengakomodirnya,” urainya.

Kemudian, dalam tahapan itu juga ada Daftar Calon Sementara (DCS) yang kemudian nantinya menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
“Dan sementara ini mereka lagi berproses dan kita punya mekanisme jika setelah melewati Psikotes baru di situ bisa di putuskan bahwa yang bersangkutan lolos atau tidak,” sambungnya.

Terkait sejauh mana tahapan proses yang sudah dilalui Rumadan dan para caleg lainnya, Mastail memastikan para calon wakil rakyat ini dalam beberapa hari ke depan akan mengikuti tahap Psikotes.
“Yang  bersangkutan sekarang ini sudah mendaftar terus nanti tanggal 30 Juni mendatang, semua bakal calon akan mengikuti Psikotes. Total jumlah calon yang sudah mendaftar sebanyak 21 orang,” rincinya.

Terlepas dari itu, Mastail kembali menegaskan, meski dalam aturan dan mekanisme melarang namun yang bersangkutan tetap ingin mendaftarkan diri di PDIP.

“Jadi prinsipnya, kita sebagai tim penjaringan tetap menjaring namun tentu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui bakal calon dan wajib mengikutinya,” tandasnya.
Kaitannya dengan netralitas dalam Pilkada Maluku dan Kota Tual, Mastail menolak berkomentar terkait hal itu.

“Sudah jelas bahwa yang bersangkutan sudah mengetahui aturan yang ada namun yang bersangkutan tetap ingin mendaftarkan diri pada partai. Dalam hal ini kami tidak dapat membatasi namun semua ini berpulang kepada yang bersangkutan. Karena dalam aturan membuka secara umum oleh sebab itu kami menjaga ruang itu,”tukasnya.
Terkait persoalan ini, Ketua Panwas Kota Tual M. Taher Jamco yang dikonfirmasi media ini mengaku belum bisa memberikan pernyataan.
Dirinya malah meminta waktu untuk mengecek kebenaran informasi tersebut ke pihak PDIP setempat.
“Pak, ini kan katong ada rapat penting untuk pengawasan. Jadi nanti beta cek informasinya dulu baru beta kasih info ke pak. Yang penting beta sudah simpan pak punya nomor,” jelasnya.  
Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih yang dikonfirmasi melalui pesan singkatnya malah 
menyerahkan persoalan ini ke Panwas sesuai dengan kewenangannya.
“Terkait pelanggaran itu wilayah Panwas,” balasnya.
Namun, ketika diminta tanggapannya saat disinggung soal netralitas, Ibrahim tak membalas pesan singkat yang dikirim kepadanya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley, ST, SH, MH yang dimintai tanggapannya, malah meminta bukti pendaftaran oknum dimaksud secara tertulis.
“Saya belum bisa memberikan keterangan karena belum ada bukti bahwa yang bersangkutan sementara mencalonkan diri,” cetusnya.
Namun Titaley menegaskan, jika memang terbukti indikasi pelanggaran seperti yang disampaikan maka pihaknya akan langsung mengklarifikasi persoalan dimaksud  jika ada bukti tertulis yang memperkuat indikasi itu.
Begitu pula dengan Ketua Panwascam Dullah Utara, Alfi Rumadan yang dihubungi melalui telepon selulernya, menolak memberikan penjelasan.
“Mohon maaf saya masih sibuk urus logistik ini. Pokoknya nanti saja, saya masih sibuk,” jawabnya ketika diminta tentukan waktu untuk menyampaikan tanggapannya.
Terpisah, salah satu tokoh muda setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan mendesak Bawaslu Maluku segera mengambil sikap tegas.
“Yang bersangkutan harus dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Alasan lain, indikasi ketidaknetralan yang bersangkutan dalam proses Pilkada ini juga semakin menguat mengingat dirinya telah bergabung dengan partai pendukung salah satu paslon di wilayah itu.
“Jadi, apapun alasannya, kondisi ini semakin menguatkan indikasi tidak netral dalam diri yang bersangkutan. Dan ini sangat tidak baik bahkan mengancam terselenggaranya Pilkada yang jujur,” kecam sumber.
Olehnya itu, Bawaslu Maluku harus segera mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan demi menjaga netralitas pelaksanaan Pilkada di daerah ini.
Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
Bagikan4Tweet2KirimBagikanKirim
Berita Sebelumnya

Secara Umum Kondisi Tanaman Tidak Terkena Puso

Berita Selanjutnya

Prosentase Pembangunan Rusun Di Maluku Diatas Lima Persen

Berita Terkait

Bimtek-barang-dan-jasa-kota-tual

Pemkot Tual Gelar Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa

22 Februari 2019
Program-GKPD-Kota-Tual

Program GKPD Intervensi 3 Desa Di Kota Tual

20 Februari 2019
wawali-tual-sidak-di-puskesmas

Wawali Tual Sidak Di Sejumlah Puskesmas dan SMPN 3

20 Februari 2019
Wali-Kota-Tual-Pramuka-Kwartir-Cabang-Kota-Tual

Wali Kota Buka Musyawarah Pramuka Kwartir Cabang Kota Tual

18 Februari 2019
wakil-wakli-kota-tual-usman-tamnge

Pemkot Tual – ASDP dan UPP Bahas Transportasi Warga Tayando

15 Februari 2019
yayasan-manggurebe-maju-dan-idi-maluku-di-ohoitel

Wawali Tual Apresiasi Bantuan Yayasan Manggurebe Maju

14 Februari 2019
wawali-tual-kunker-di-Sekolah

Wawali Tual Sidak Di Sejumlah Sekolah

12 Februari 2019
Tual-Terima-Penghargaan-JKN-KIS

Pemkot Tual Terima Penghargaan Dari JKN – KIS

12 Februari 2019
Berita Lainnya
Daftaruntuk berkomentar

Rekomendasi Untuk Anda

BKKBN Maluku Gelar Pelatihan SIGA

Tenine : Penggunaan Dana BOS SDN Masihulan Sesuai Juknis

PDRB Maluku Tumbuh 6,41 Persen

Lagi, Pattykaihatu Perang Mulut Di Pengadilan Ambon

Polri Bantu Warga Terkena Banjir

Wali Kota Tual Serahkan 2.291 Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat

  • 5.7k Penggemar
  • 237 Pengikut
Sedang diputar

TUTORIAL APLIKASI KPU RI PEMILU 2019 KOTA TUAL

TUTORIAL APLIKASI KPU RI PEMILU 2019 KOTA TUAL

00:02:06
Sedang diputar

Himbauan Untuk Daftar Pemilih Kota Tual

Himbauan Untuk Daftar Pemilih Kota Tual

00:01:16
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini

Dua Hari Ibu Negara Berada Di Ambon

18 Februari 2019
bandar-narkoba-di-rumah-dinas-wakil-gubernur-maluku

Bandar Narkoba Ditangkap di Rumah Dinas Wagub Maluku

22 Februari 2019
Presiden RI Joko Widodo

Pak Presiden, 12 Terpidana Korupsi di Maluku Masih Bebas Berkeliaran Loh !

19 Februari 2019

Matitaputty Tak Pernah Nikmati Uang Kredit Macet Bank Maluku

21 Februari 2019
basarnas-ambon

Nelayan Latuhalat Yang Hilang Ditemukan Kondisi Lemas

21 Februari 2019

KPK Beri Sinyal Tuntaskan Kasus DD Dan ADD SBB

17 Februari 2019

Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, La Masikamba Terancam Penjara Seumur Hidup

19 Februari 2019
bentrok-ilustrasi

Bentrok Antar Pemuda di Dobo, Dua Orang Tewas

18 Februari 2019
Dr. Jean Latuheru.

Kegiatan Deteksi Dini Pemeriksaan IVA Sangat Positif

20 Februari 2019
ilustrasi-hujan

Stasiun Meteorologi Pattimura Peringatkan Waspadai Hujan di Tiga Kabupaten/Kota

15 Februari 2019

MA Lalai, Hak Hukum Matitaputty Tak Terpenuhi

22 Februari 2019

Pemkab Malra Apresiasi FGD Oleh BPOM Maluku

22 Februari 2019
Bimtek-barang-dan-jasa-kota-tual

Pemkot Tual Gelar Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa

22 Februari 2019
demo-depan-gong-perdamaian

Polisi Amankan Tiga Pelaku Aksi Demo

22 Februari 2019
bawaslu-maluku-rakor-pengawasan-di-aru

Bawaslu Maluku Gelar Rakor Pengawasan Partisipatif Di Aru

22 Februari 2019
bandar-narkoba-di-rumah-dinas-wakil-gubernur-maluku

Bandar Narkoba Ditangkap di Rumah Dinas Wagub Maluku

22 Februari 2019
Ketua MKKS Kota Ambon Drs. Jan Mahulette, M.MPd.

MKKS Kota Ambon Gelar Lomba Olimpiade Matematika

21 Februari 2019

Minimalisir Peredaran Narkoba, BNP Maluku Akan Gunakan Anjing Pelacak

21 Februari 2019
basarnas-ambon

Nelayan Latuhalat Yang Hilang Ditemukan Kondisi Lemas

21 Februari 2019

Assesment Berbeda, Kepala BNP Maluku Jadi Saksi Di Pengadilan

21 Februari 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Facebook Twitter Google+

Berita Terkini

MA Lalai, Hak Hukum Matitaputty Tak Terpenuhi

22 Februari 2019

Pemkab Malra Apresiasi FGD Oleh BPOM Maluku

22 Februari 2019
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

No Result
View All Result
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Masuk

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk