• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 Februari 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Advertisement
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
No Result
View All Result
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
No Result
View All Result
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dua Mantan Bendahara Setda Bursel Dituntut Penjara

Oleh : Tribun Maluku
30 November 2018
Di Hukum dan Kriminal
0
ilustrasi hukum
110
BERBAGI
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Ambon, Tribun-Maluku.com : Dua mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Hatija Atamimi dan Said Behuku dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif tahun 2011.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata JPU Rolly Manampiring di Ambon, Jumat (30/11).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jenny Tulak dan didampingi Rony Felix Wuisan dan Hamzah Khailul sebagai hakim anggota.

Untuk terdakwa Hatija Atamimi selain dituntut 4,5 tahun penjara juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp200 juta lebih subider dua tahun.

Sedangkan terdakwa Said Behuku dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp500 juta lebih, subsider dua tahun kurungan.

Yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Hatija Atamimi, Marcel Hehanussa dan terdakwa Said Behuku yang menggunakan jasa Adolf Seleky sebagai penasihat hukum.

Bagikan60Tweet21KirimBagikanKirim
Berita Sebelumnya

Kejati Maluku Kejar Terpidana Kasus Korupsi

Berita Selanjutnya

Bapemperda Maluku Targetkan Penyelesaian Sisa Raperda Desember 2018

Berita Terkait

MA Lalai, Hak Hukum Matitaputty Tak Terpenuhi

22 Februari 2019
demo-depan-gong-perdamaian

Polisi Amankan Tiga Pelaku Aksi Demo

22 Februari 2019
bandar-narkoba-di-rumah-dinas-wakil-gubernur-maluku

Bandar Narkoba Ditangkap di Rumah Dinas Wagub Maluku

22 Februari 2019

Minimalisir Peredaran Narkoba, BNP Maluku Akan Gunakan Anjing Pelacak

21 Februari 2019

Assesment Berbeda, Kepala BNP Maluku Jadi Saksi Di Pengadilan

21 Februari 2019

Matitaputty Tak Pernah Nikmati Uang Kredit Macet Bank Maluku

21 Februari 2019
ilustrasi-Penembak-misterius

Oknum ASN Tembak Bocah Delapan Tahun

20 Februari 2019
Ilustrasi Vonis

Pengemudi Becak Divonis 1,5 Tahun Penjara

20 Februari 2019
Berita Lainnya
Daftaruntuk berkomentar

Rekomendasi Untuk Anda

Hasil Penilaian E-Kinerja Naik Signifikan

Bareskrim Periksa Belasan Saksi Terkait Lingkungan Hidup

Belum Ada Laporan Indikasi Penimbunan Beras Di MTB

Penipu Calon Bintara Polri Mengaku Berpangkat AKBP

JPU Buktikan Kuitansi Fiktif Kasus ADD Kota Sirih

Gubernur Maluku Apresiasi IAIN Jadi UIN

  • 5.7k Penggemar
  • 237 Pengikut
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
bandar-narkoba-di-rumah-dinas-wakil-gubernur-maluku

Bandar Narkoba Ditangkap di Rumah Dinas Wagub Maluku

22 Februari 2019

Dua Hari Ibu Negara Berada Di Ambon

18 Februari 2019
Presiden RI Joko Widodo

Pak Presiden, 12 Terpidana Korupsi di Maluku Masih Bebas Berkeliaran Loh !

19 Februari 2019

Matitaputty Tak Pernah Nikmati Uang Kredit Macet Bank Maluku

21 Februari 2019
basarnas-ambon

Nelayan Latuhalat Yang Hilang Ditemukan Kondisi Lemas

21 Februari 2019

KPK Beri Sinyal Tuntaskan Kasus DD Dan ADD SBB

17 Februari 2019

Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, La Masikamba Terancam Penjara Seumur Hidup

19 Februari 2019
bentrok-ilustrasi

Bentrok Antar Pemuda di Dobo, Dua Orang Tewas

18 Februari 2019
Dr. Jean Latuheru.

Kegiatan Deteksi Dini Pemeriksaan IVA Sangat Positif

20 Februari 2019
Ilustrasi Vonis

Pengemudi Becak Divonis 1,5 Tahun Penjara

20 Februari 2019
Kepala BLK Ambon, Yulianti Matandung, S.Sos, M.M.

Lulusan BLK Diarahkan Masuk Dunia Kerja Dan Dunia Usaha

22 Februari 2019
SatPol PP Promal Gelar Aksi Bersih Sampah.

Aksi Bersih Sampah Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2019

22 Februari 2019

MA Lalai, Hak Hukum Matitaputty Tak Terpenuhi

22 Februari 2019

Pemkab Malra Apresiasi FGD Oleh BPOM Maluku

22 Februari 2019
Bimtek-barang-dan-jasa-kota-tual

Pemkot Tual Gelar Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa

22 Februari 2019
demo-depan-gong-perdamaian

Polisi Amankan Tiga Pelaku Aksi Demo

22 Februari 2019
bawaslu-maluku-rakor-pengawasan-di-aru

Bawaslu Maluku Gelar Rakor Pengawasan Partisipatif Di Aru

22 Februari 2019
bandar-narkoba-di-rumah-dinas-wakil-gubernur-maluku

Bandar Narkoba Ditangkap di Rumah Dinas Wagub Maluku

22 Februari 2019
Ketua MKKS Kota Ambon Drs. Jan Mahulette, M.MPd.

MKKS Kota Ambon Gelar Lomba Olimpiade Matematika

21 Februari 2019

Minimalisir Peredaran Narkoba, BNP Maluku Akan Gunakan Anjing Pelacak

21 Februari 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Facebook Twitter Google+

Berita Terkini

Kepala BLK Ambon, Yulianti Matandung, S.Sos, M.M.

Lulusan BLK Diarahkan Masuk Dunia Kerja Dan Dunia Usaha

22 Februari 2019
SatPol PP Promal Gelar Aksi Bersih Sampah.

Aksi Bersih Sampah Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2019

22 Februari 2019
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

No Result
View All Result
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Masuk

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk