Ambon, Tribun-Maluku.com : Diduga menghamili atlet karate berinisial I, (24 tahun), Ketua Sabuk Hitam (KSH) Indonesia Karate-do (Inkado) Maluku berinisial Y, (48 tahun) bakal disanksi tegas Pengurus Besar Federasi Olahraga Karatedo Indonesia.
Sanksi yang bakal dijatuhkan PB Forki kepada Y berupa penonaktifan dari tugas-tugas perwasitan lokal dan nasional selama lebih kurang 3 tahun ke depan. Dan kemungkinan dia dipecat dari keanggotaan Inkado.
’’Kami sudah mendengar sanksi dari PB Forki kepada oknum wasit karate nasional saudara Y. Ada yang bilang sanksinya 3 tahun tak boleh memimpin pertandingan atau mengikuti kegiatan apapun dari PB Forki dan Pengprov Forki Maluku,’’ ungkap sejumlah pelatih karate Maluku ketika dikonfirmasi secara terpisah, Minggu (4/11).
Sebagaimana diberitakan selama ini, Y, oknum wasit karate nasional berlisensi AKF asal Maluku tega menghamili karatekanya sendiri I.
Untuk merebut hati I, YA berpura-pura menangis di hadapan kedua orangtua dan kakak-kakak I bahwa dia sangat mencintai I.
Sebelumnya Y menghasut I untuk memutuskan hubungannya dengan NM, salah satu pelatih karate Maluku, yang dipacari I. Y berhasil karena hubungan I dan NM putus di tengah jalan.
Setelah hubungan asmara Y dan I diketahui istri Y, CJP, salah satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
I lalu memutuskan hubungan terlarangnya dengan Y yang memang sudah berumah tangga. Tapi, dengan segala tipu muslihatnya Y berpura-pura menangis dan mengatakan ingin menceraikan istrinya dan akan segera mengawini I jika cintainya kembali diterima I.
Namun, keluarga I tidak begitu cepat memercayai kelicikan Y. Dimintakan bukti tertulis sehingga Y akhirnya menulis sendiri sebuah surat pernyataan di Kafe Tradisional Joas, Jalan Said Perintah Ambon, pada 6 September 2018, yang pada prinsipnya berisikan keinginan Y untuk menceraikan CJP dan selanjutnya Y akan mengawini I.
Dengan dalih agar proses perceraiannya dengan CJP berjalan mulus, Y membawa kabur I ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Di sana mereka tinggal di sebuah kamar kos dan belakangan I hamil. Ketika usia kandungan I memasuki 2 bulan, YA beralasan akan menjenguk putra sulungnya yang punya masalah perkuliahan di Jakarta.
Dengan berat hati I merelakan kepergian Y. Namun, setelah pergi dari hadapan I, Y memutuskan seluruh hubungan per ponsel dengan I. Kabarnya pun tak disampaikan ke I.
Karena merasa dipermainkan Y, I dengan bantuan keluarga dan temannya di Balikpapan kemudian mengikuti Y ke Jakarta.
Di ibu kota Negara itu, I dibantu beberapa pengurus PB Forki kemudian memasukan laporan ke PB Forki. Setelah laporan I, Y dipanggil pengurus-pengurus PB Forki.
Y disuruh menyelesaikan masalah ini dengan tenggat waktu empat bulan ke depan setelah laporan tersebut dimasukan I.
Sayangnya, setelah pulang dari kantor PB Forki, Y memasang status di fesbuk bunyinya:’’Pelacur beraksi’’. Kalimat itu diduga kuat ditujukan kepada I.
Atas nasihat sesama wasit, Y kemudian menghapus postingannya itu. Sekembalinya ke Ambon, bukannya mengakui perbuatannya dan bertanggung jawab, Y justru menghasut pihak-pihak tertentu termasuk istrinya CJP, untuk membenci I dan keluarga I.
Bahkan, untuk menghindari dirinya dari amukan keluarga I, Y diduga menggunakan oknum Polisi Militer Pomdam XVI/Pattimura berinsial Sersan S sebagai bempernya.
Ada juga sejumlah oknum dewan guru Pengurus Provinsi Forki Maluku yang diduga sengaja dimanfaatkan Y untuk membentengi dirinya dari amarah keluarga I.
Hingga kini Y belum memberanikan diri datang ke hadapan keluarga I untuk menyatakan bentuk pertanggungjawabannya sebagai lelaki sejati. (TM07)