Ambon, Tribun-Maluku : Jajaran Kejaksaan diminta memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon, Enrico Matitaputty, terkait dugaan proyek fiktif.
Pasalnya proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Ambon tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek Rp.1.900 juta lebih diduga fiktif.
Hal tersebut diungkapkan Ronny Samloy SH, salah satu praktisi hukum di Kota Ambon kepada media ini Kamis (8/11).
Dijelaskan Samloy, patut diduga proyek Ruang Terbuka Hijau milik pemerintah kota Ambon yang bersumber dari APBD tahun 2018, dengan tanggal kontrak 27 Agustus 2018 tidak Ada alias fiktif.
“Pada lokasi atau lahan yang diperuntukan bagi proyek Ruang Terbuka Hijau Kota Ambon sesuai kontrak nomor 43/SP/FSK/PUPR-KA/APBD/VIII/2018. Kini diduga dialihfungsikan guna pembangunan proyek pasar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, “ jelas Samloy.
Padahal lanjut Samloy, proyek pembangunan pasar dengn nomor kontrak 03/SP/INDAG/APBN-I.1/KA/IX/2018 milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon.
Kontraknya baru dilaksanakan pada tanggal 18 September 2018. Sedangkan proyek Ruang Hijau Kota kontraknya dilakukan pada Agustus 2018.
Namun anehnya, baik proyek Ruang Terbuka Hijau milik Dinas Pekerjaan Umum kota Ambon, maupun Proyek pembangunan pasar milik Dinas Perindustrian dan Perdaagngan Kota Ambon. Dilakukan pada lokasi yang sama, alias tumpang tindih.
“Sangat tidak masuk akal jika ada dua proyek yang berbeda dikerjakan diatas lokasi yang sama. Oleh karena itu patut diduga proyek Ruang Terbuka Hijau milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon adalah proyek fiktif, “Ujar Samloy.
Lantaran pada lokasi tersebut, tambahnya, kini tengah dibangun proyek pembangunan Revitalisasi Pasar Kampung Terpadu.
Apa yang terjadi tersebut menurut Samloy, berpotensi pada terjadinya kerugian Negara ataupun perekonomian Negara.
Lantaran dana yang diperuntukan bagi proyek Ruang Terbuka Hijau Kota Ambon, tidak diketahui penggunaannya.
“Oleh karena itu kami berharap jajaran kejaksaan dapat melihat dan menindaklanjuti dugaan proyek fiktif milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon yang berlokasi di seputaran areal Kristiani Center itu. Lantaran diduga ada potensi kerugian Negara pada proyek ini, “ tegasnya. (TM07)