Ambon,Tribun-Maluku.Com: Merasa dirampok hak haknya selaku warga negara, dalam menyalurkan suara pada pesta demokrasi pemilihan anggota legislative dan pemilihan presiden 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (KPU SBB). Puluhan warga negeri Samasuru Uru Amalatu Kabupaten Maluku Tengah, mendatangi Polda Maluku guna melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan KPU SBB.
terkait hal tersebut, Petrus Tunny salah satu tokoh masyarakat negeri Samasuru Uru Amalatu kepada Tribun Maluku Selasa (21/1/2019) mengungkapkan.
Apa yang dilakukan KPU SBB merupakan pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat negeri Samasuru Uru Amalatu.
“Tindakan yang dilakukan KPU SBB yakni memasukan ratusan nama warga negeri Samasuru Uru Amalatu ke dalam Daftar Pemilih Tetap SBB, merupakan bentuk pemerkosaan terhadap hak konstitusi masyarakat Samasuru Uru Amalatu, ” tegas Tunny.
Padahal lanjutnya, negeri Samasuru Uru Amalatu merupakan bagian tak terpisahkan dari Kabupaten Maluku Tengah. Dan sudah selayaknya masuk didalam DPT maluku Tengah.
Bahkan secara resmi masyarakat negeri Samasuru Uru Amalatu telah dicatat identitas kependudukan mereka oleh Disdukcapil Maluku Tengah.
“Dengan demikian itu berarti secara hukum dan geografis, negeri Samasuru Uru Amalatu sah menjadi bagian dari Maluku Tengah, ” paparnya.
Selain melaporkan KPU SBB ke Polda Maluku, lanjut Tunny. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti bukti dugaan kejahatan yang dilakukan oleh KPU SBB kepada Bawaslu Maluku guna ditindak lanjuti.
“Bukti yang kami serahkan adalah rekapam nama nama masyarakat Samasuru Uru Amalatu beserta KTP mereka yang dimasukan oleh KPU SBB dalam DPT SBB, ” beber Tunny.
Dimana dalam daftar tersebut tambahnya, terdapat nama nama masyarakat Samasuru Uru Amalatu yang telah meninggal. Dan juga masyarakat negeri tersebut yang berada diluar daerah.
“Ini sebuah kejahatan yang terstruktur yang diduga dilakukan oleh KPU SBB. Dan kami tidak akan tinggal diam kami akan terus berjuang demi hak hak kami yang selama ini disolimi, ” pungkasnya