• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber
Senin, 18 Februari 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Advertisement
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
No Result
View All Result
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
No Result
View All Result
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Mantan Napi Narkoba Dituntut Lima Tahun Penjara

Oleh : Tribun Maluku
6 Februari 2019
Di Hukum dan Kriminal
0
hukum
50
BERBAGI
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Ambon, Tribun-Maluku.com : Michael Makatitta alias Mickey (34), seorang mantan narapidana kasus narkoba dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Lilia Heluth di Ambon, Rabu (6/2/2019).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Pasti Tarigan didampingi Esau Yarisetou dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa dapat merusak diri sendiri, tidak melaksanakan program pemerintah dalam memberantas narkotika, dan menimbulkan keresahan di masyarakat serta sudah pernah dihukum.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan.

Penangkapan Mickey berawal dari saksi Arman dan William mendapat surat perintah tugas menangkap terdakwa yang diduga melakukan peredaran narkoba.

Saksi kemudian menggunakan jasa informannya melakukan kontak dengan terdakwa untuk alasan pembelian sabu-sabu dan Mickey mengaku ada sedikit barang untuk dijual.

Kemudian informan tersebut mendatangi rumah terdakwa di Lorong PMI Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) untuk sama-sama mengonsumsi narkoba.

Namun kehadiran informan bersama kedua saksi sudah ditunggu terdakwa, tetapi narkobanya yang tersimpan dalam sebuah dos rokok warna coklat diletakkan di atas meja jualan milik orang lain.

Saat diperiksa penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, terdakwa mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang bernama Deni Laisina yang saat ini masih menjadi warga binaan di Lapas Nania Ambon.

Ternyata terdakwa melakukan transaksi dengan Deny Laisina melalui telepon genggam untuk mendapatkan narkoba pada tanggal 10 Agustus 2018.

Terdakwa Mickey bersama dua rekannya Joneman Lawalatta dan Yonex (dalam BAP terpisah) patungan uang untuk membeli tiga paket sabu dari Deny Laisina seharga Rp1,5 juta.

“Sesuai arahan Deny Laisina, uang Rp1,5 juta ditransfer terdakwa melalui salah satu bank swasta di Kota Ambon dan sabu-sabu diambil melalui orang lain,” jelas jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Bagikan20Tweet13KirimBagikanKirim
Berita Sebelumnya

Jaringan Telkomsel di Maluku Berangsur Normal

Berita Selanjutnya

PDRB Maluku Tumbuh 6,41 Persen

Daftaruntuk berkomentar

Berita Terkait

KPK Beri Sinyal Tuntaskan Kasus DD Dan ADD SBB

17 Februari 2019
Kantor PN Ambon

Caleg DPRD Kota Mulai Jalani Sidang di PN Ambon

15 Februari 2019
ilustrasi-sidang-korupsi

Jaksa Tuntut Mantan Kadis Kominfo SBT Tiga Tahun

15 Februari 2019
ilustrasi-berkas-perkara

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penerima Suap Pajak

14 Februari 2019
Ilustrasi Vonis

Hakim Vonis Residivis Narkoba Enam Tahun Penjara

13 Februari 2019
hukum

JPU Tuntut Pengemudi Becak Dua Tahun Penjara

13 Februari 2019
hukum

Oknum Polisi Penembak Warga Dijerat Pasal Berlapis

12 Februari 2019

Terdakwa Pemilik 8 Paket Shabu Divonis 6 Tahun Penjara

12 Februari 2019
Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

DP3AMD Ambon Bahas Strategi Kota Layak Anak

Bupati Harapkan Persemalra Utamakan Kerjasama Tim

Nama Dicatut Dalam DPT, warga Samasuru Lapor KPU SBB Ke Polda

Rupiah Lemah, Belum Ada Pengaruh Ekonomi Di Maluku

Kantor Pelabuhan Tual Terus Tingkatkan Pelayanan

Kementerian PUPR Dan Kampus IAIN Ambon MoU Bangun TPS 3R

  • 5.7k Penggemar
  • 237 Pengikut
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa

Kapolda Lirik Pemain Sepak Bola Terbaik Asal Maluku

11 Februari 2019
hiv-aids

Tujuh Ibu Hamil Di Ambon Posisitf HIV/AIDS

11 Februari 2019
ilustrasi-hujan

Stasiun Meteorologi Pattimura Peringatkan Waspadai Hujan di Tiga Kabupaten/Kota

15 Februari 2019
warga-yang-berkerumun-untuk-menyaksikan-buaya-di-selokan

BKSDA Maluku Pasang Perangkap Buaya Di Tiga Lokasi

15 Februari 2019
Kantor PN Ambon

Caleg DPRD Kota Mulai Jalani Sidang di PN Ambon

15 Februari 2019
peta-maluku

Melirik Kabar Oma Opa di Tanah Maluku

11 Februari 2019

Terdakwa Pemilik 8 Paket Shabu Divonis 6 Tahun Penjara

12 Februari 2019
ilustrasi-ganja

Satgas TNI Serahkan Tanaman Ganja Kepada Polisi

11 Februari 2019
Kadis Kesehatan Kota Ambon, dr. Wendi Pelupessy

Kasus Rabies Di Ambon Capai 101 Orang

11 Februari 2019

KPK Beri Sinyal Tuntaskan Kasus DD Dan ADD SBB

17 Februari 2019
Bola1

Sepak Bola Maluku, Kaya Potensi Minim Perhatian

17 Februari 2019
bupati-maluku-tenggara-taher-hanubun

Bupati Malra Dukung Lokakarya Penerjemahan Alkitab Dalam Bahasa Kei

17 Februari 2019

KPK Beri Sinyal Tuntaskan Kasus DD Dan ADD SBB

17 Februari 2019
Ketua PKK Maluku, Reti Assagaff (kiri) Canangkan GPTPP 2018

Iriana Jokowi Diagendakan Kunjungi Ambon

17 Februari 2019
logo-pln-lebar

PLN Maluku-Malut Beri Insentif Kepada 103.431 Pelanggan

15 Februari 2019
bula-seram-bagian-timur

Masyarakat SBT Harapkan Adanya Pos SAR

15 Februari 2019
otoritas-jasa-keuangan

Penyaluran KUR Di Maluku Meningkat 83,16 Persen

15 Februari 2019
basarnas-ambon

Basarnas Kerahkan Tim Cari Satu Nelayan Latuhalat

15 Februari 2019
ilustrasi-hujan

Stasiun Meteorologi Pattimura Peringatkan Waspadai Hujan di Tiga Kabupaten/Kota

15 Februari 2019
Kantor PN Ambon

Caleg DPRD Kota Mulai Jalani Sidang di PN Ambon

15 Februari 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Facebook Twitter Google+

Berita Terkini

Bola1

Sepak Bola Maluku, Kaya Potensi Minim Perhatian

17 Februari 2019
bupati-maluku-tenggara-taher-hanubun

Bupati Malra Dukung Lokakarya Penerjemahan Alkitab Dalam Bahasa Kei

17 Februari 2019
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

No Result
View All Result
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Masuk

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk