• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Desember 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Pengemudi Becak Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pewarta : Tribun Maluku
20 Februari 2019
Di Hukum dan Kriminal
2 menit dibaca normal
0
Ilustrasi Vonis
249
BERBAGI
BagikanTweetKirim

Ambon, Tribun-Maluku.com : Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Rasilu alias La Cilu (34), pengemudi becak yang menyebabkan penumpang tewas akibat becaknya terbalik pada 23 September 2018.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUH Pidana dan pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata ketua majelis hakim Ronny Felix Wuisan yang didampingi Jimmy Wally dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (20/2/2019).

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan, memiliki tanggungan istri dan empat anak, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy yang meminta terdakwa divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Rey Sahetapy dan Noke Pattirajawane dari LBHI Maluku menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan sebelumnya, tim PH terdakwa terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim sebab peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas bukanlah sebuah kesengajaan.

La Cilu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta pasal 359 KUH Pidana sebagai dakwaan kedua.

Kecelakaan terjadi akibat terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju dan melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik menyebabkan terdakwa bersama korban terluka.

Warga di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah Ambon turut membantu mengangkat korban lalu terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit TNI-AD dr. Latumeten Ambon pada tanggal 23 September 2018.

Terdakwa telah membayar biaya rumah sakit dan korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka serta riwayat penyakit asma yang diderita korban, kemudian sudah ada penyelesaian damai dengan keluarga dan sudah ada pencabutan perkara di Pengadilan terkait masalah ini.

Sehingga perbuatan terdakwa bukan dengan tidak sengaja merampas nyawa korban dengan cara membalikan becak yang dikayuhnya, kemudian korban yang sudah lama menderita penyakit asma ini naik becak terdakwa dengan tujuan ke RS TNI-AD dr. Latumeten. (an/tm)

Bagikan179Tweet29KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kegiatan Deteksi Dini Pemeriksaan IVA Sangat Positif

Berita Selanjutnya

Program GKPD Intervensi 3 Desa Di Kota Tual

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Terminal Transit Passo Duduk Di Kursi Pesakitan

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Terminal Transit Passo Duduk Di Kursi Pesakitan

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Buronan Kejari Merauke Ditangkap Di Dobo

Terdakwa Arisan Online Ngaku Tidak Paksa Korban

Terdakwa Penjemput Ganja Diituntut 12 Tahun

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Ipal Di Sawai, Kuasa Hukum Letahit Angkat Bicara

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Ipal Di Sawai, Kuasa Hukum Letahit Angkat Bicara

Komitmen Berantas Korupsi Ditkrimsus Polda Maluku Diragukan, Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Di MBD Mandeg

Salmon : Hentikan Opini Menyesatkan Dalam Kasus BNI 46 Ambon

Terdakwa Arisan Online Ngaku Tidak Paksa Korban

Hakim Pertanyakan Keterlibatan Oknum Bhabinkamtibmas Desa Latu

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Rekomendasi Untuk Anda

KIRPM Gelar Makan Patita Dan Dialog Kepahlawanan

Diterjang Gelombang, 30 Penumpang KMP Dausa Selamat

Buronan Kejari Merauke Ditangkap Di Dobo

Wali Kota Tual Dorong Jadikan Anak Sebagai Generasi Emas

DKP Maluku : Butuh Rp300 Miliar Penuhi Kebutuhan Belanja Nelayan

Ketersediaan BBM Hambat Kapal Roro Masuk Buru Selatan

Ikuti Kami

  • 7.2k Penggemars
  • 1.8k Pengikuts
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Terdakwa Arisan Online Ngaku Tidak Paksa Korban

Hakim Pertanyakan Keterlibatan Oknum Bhabinkamtibmas Desa Latu

Gempa Beruntun, Warga Ambon Lari Berhamburan

Gempa Ambon Masuk Periode “Post Seismic”

Gubernur Maluku Tak Setuju Sopi Dilegalkan

PAW Richard Rahakbauw Tunggu Usulan Dari DPRD Maluku

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Terminal Transit Passo Duduk Di Kursi Pesakitan

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Terminal Transit Passo Duduk Di Kursi Pesakitan

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Gempa Beruntun, Warga Ambon Lari Berhamburan

BPBD SBT : Belum Ada Laporan Kerusakan Gempa Magnitudo 5,2

Dicecar Pertanyaan Tim Penasehat Hukum, Saksi Fakta “Mati Kutu”

Dicecar Pertanyaan Tim Penasehat Hukum, Saksi Fakta “Mati Kutu”

Komitmen Berantas Korupsi Ditkrimsus Polda Maluku Diragukan, Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Di MBD Mandeg

Salmon : Hentikan Opini Menyesatkan Dalam Kasus BNI 46 Ambon

Gubernur Murad Keluhkan Kecilnya APBD Maluku

Perusahaan Listrik Turki Berminat Dukung Pengelolaan Blok Migas Masela

Kantor Desa Negeri Lama Disegel

Kantor Desa Negeri Lama Disegel

Lanal Tual Ajak Pemuda Kei Join Bersama

Lanal Tual Ajak Pemuda Kei Join Bersama

IMI Malra Siap Gelar Road Race 2019

IMI Malra Siap Gelar Road Race 2019

Desa-Desa Perbatasan Harus Jadi Simbol Desa Pancasila

Desa-Desa Perbatasan Harus Jadi Simbol Desa Pancasila

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Terminal Transit Passo Duduk Di Kursi Pesakitan

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Terminal Transit Passo Duduk Di Kursi Pesakitan

Pemkab Aru Teken MoU Bidang Kesehatan

Pemkab Aru Teken MoU Bidang Kesehatan

Berkas Di Demokrat Dinyatakan Lengkap, Oyang Noach Langsung Daftar Di Hanura

Berkas Di Demokrat Dinyatakan Lengkap, Oyang Noach Langsung Daftar Di Hanura

Gubernur Murad Keluhkan Kecilnya APBD Maluku

Perusahaan Listrik Turki Berminat Dukung Pengelolaan Blok Migas Masela

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Buronan Kejari Merauke Ditangkap Di Dobo

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Hari Ini, Rombongan KPU RI Tiba di Kepulauan Aru

Hari Ini, Rombongan KPU RI Tiba di Kepulauan Aru

Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Berita Terkini

Lanal Tual Ajak Pemuda Kei Join Bersama

Lanal Tual Ajak Pemuda Kei Join Bersama

IMI Malra Siap Gelar Road Race 2019

IMI Malra Siap Gelar Road Race 2019

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.