Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Blak-Blakan Di Persidangan, Lima Terdakwa Buka Skenario Penangkapan Mereka

Pewarta : Jossy Linansera
13 Maret 2019
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
hakim

Ambon,Tribun-Maluku.com : Sidang lanjutan kasus dugaan narkoba dengan terdakwa Remal Patty, Romelus Istia, Andri Saban, Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury semakin seru. Pasalnya kelima terdakwa yang juga adalah anggota Polda Maluku, yang diperbantukan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku tidak tanggung-tanggung langsung membuka borok Ditresnarkoba Polda Maluku.

Hal tersebut terlihat dalam sidang kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (13/3/2019), dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa ini dengan tegas dan lantang membeberkan ketidakberesan yang terjadi pada tubuh Ditresnarkoba Polda Maluku dalam menangani perkara narkoba.

Dalam kesaksiannya, para terdakwa mengakui penangkapan atas diri mereka penuh dengan rekayasa yang dilakukan oknum anggota Ditresnarkoba Maluku dan oknum oknum pada BNNP Maluku. Lantaran kelima terdakwa yang masuk tim siluman bentukan mantan Kepala BNNP maluku Rusno Prihardito itu, berhasil membongkar jaringan narkoba yang melibatkan oknum oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku. Yakni, AS, LJ, AM, F, ET, O, dan AH.

Lantaran berhasil membongkar sindikat narkoba yang melibatkan oknum polisi lanjut kelima terdakwa dihadapan majelis hakim. Maka kelimanya masuk dalam skenario penangkapan. Tiga terdakwa yakni Remal Patty, Romelus Istia dan Andri Sabhan ditangkap dikediaman mantan kepala BNNP Maluku, dengan tuduhan sedang berpesta narkoba.

Namun anehnya ketika diajukan ke persidangan tidak ada barang bukti yang menguatkan hal tersebut. Bahkan terdakwa Romelus Istia dan Andri Sabhan didalam persidangan itu mengakui, saat ditangkap keduanya dihajar oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku hingga bersimbah darah. Baik Sabhan maupun Istia mengakui mengenal siapa anggota polisi yang memukul mereka.

ADVERTISEMENT

Lain lagi cerita dua terdakwa lainnya yakni, Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury. Didalam persidangan yang terbuka untuk umum ini keduanya mengisahkan. Mereka ditangkap oleh tim yang dipimpin Jhon Wattimena saat keduanya tengah melakukan penyidikan kasus narkoba.

Namun anehnya oleh Jhon Wattimena, keduanya tidak dibawa ke markas kepolisian. Akan tetapi kedua anggota BNNP Maluku ini disekap pada salah satu kamar di hotel Ambon selama dua hari,bahkan keduanya dipukuli oleh anggota polisi.

Parahnya lagi dalam kasus terdakwa Leatemia dan Tuhumury ini, penyidik sama sekali tidak menyertakan barang bukti. Yang dihadirkan penyidik hanyalah sebuah kaos kaki kosong yang berada didalam boneka. Padahal menurut penyidik barang bukti dalam perkara kedua terdakwa ini berada didalam kaos kaki yang berada didalam boneka tersebut. Namun nyatanya ketika dibuka majelis hakim, isinya kosong melompong.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang tersebut, sebelum pemeriksaan kelima terdakwa selaku saksi mahkota. Majelis hakim sempat menanyakan keberadaan Jimmy Latupeirissa, pegawai kantor Pos Dan Giro Kota Ambon yang adalah saksi kunci dalam perkara tersebut.

Namun oleh penuntut umum dikatakan, bahwa penuntut umum telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah kepada Latupeirissa, namun yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan jaksa. Akhirnya majelis hakim memutuskan kesaksian Latupeirissa dibacakan. Dimana dalam keterangan Latupeirissa ini juga berisikan pernyataan kelima terdakwa.

Menanggapi keterangan saksi Jimmy Latupeirissa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini, kelima terdakwa terlihat bingung dan saling memandang satu dan lainnya. Ketika ditanya majelis hakim, kelima terdakwa menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana dalam keterangan Jimmy Latupeirissa.

Diakui kelima terdakwa mereka yang menangkap Jimmy Latupeirissa. Saat ditangkap Jimmy Latupeirissa dihadapan mantan Kepala BNNP maluku menyatakan. Akan membantu BNNP Mluku untuk membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, yang kerap mamasok barang haram tersebut lewat jasa pengiriman kantor Pos.

Bahkan Latupeirissa sendiri dalam interogasi yang dilakukan tim siluman BNNP Maluku ini. Membeberkan tentang pengiriman ganja sebanyak 10 kilo dan sabu sabu sebanyak 1 kilo pada kantor Pos Passo.

Bagikan163TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kasus Pencemaran Nama Ahli Waris Hotel Anggrek, Terkesan Mandek di Polisi

Berita Selanjutnya

Siswa SMK Di Ambon Ikut Uji Sertifikasi Bidang Konstruksi

Berita Terkait

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Watubun Ingatkan Pemprov, Hati-hati Membayar Lahan RSUD Haulusy

Vaksinasi Massal, Pemkab Malra Siapkan 18 Puskesmas dan 2 RS

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Besok Penyuntikan Vaksin Perdana Di MBD, 1.110 Nakes Siap Divaksin

Besok Penyuntikan Vaksin Perdana Di MBD, 1.110 Nakes Siap Divaksin

RSUD Malra Terapkan Teknis Vaksinasi

RSUD Malra Terapkan Teknis Vaksinasi

Pemda Malra Gandeng TNI/Polri Jemput Vaksin

Pemda Malra Gandeng TNI/Polri Jemput Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias program Pansimas

Yermias : Program Pamsimas Gagal Total di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.