Ambon,Tribun-Maluku.Com : Badan Narkotika Provinsi (BNP) Maluku terkesan melindungi oknum polisi bernama Aiptu Alwi Satu yang diduga merupakan bandar narkoba. Pasalnya hingga kini kasus polisi bandar narkoba tersebut hilang ditangan Badan Narkotika Provinsi Maluku. Dan kasus ini tidak pernah disidangkan, hingga kini Alwi sendiri masih menghirup udara bebas.
Kepala BNP Maluku, M. Arif Purnomo yang dikonfirmasi media ini via telpon genggamnya Kamis (28/2/2019) terkait kasus tersebut awalnya mengakui kalau dirinya tidak tahu mengenai kasus tersebut.
Purnomo katakan akan mengecek kasus tersebut ke bagian pemberantasan BNP Maluku dan balik bertanya terkait tersangka polisi dalam kasus ini. Beberapa saat kemudian, Purnomo kembali mengirimkan pesan singkat yang mengatakan kasus tersebut telah diserahkan penyidik BNP kepada jaksa.
“Namun jaksa kembali menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penyidik guna dipenuhi sesuai petunjuk jaksa,” katanya.
Bahkan dalam pesan singkatnya Purnomo mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus saat Kepala BNP Maluku yang lama, pihaknya telah bersusah payah mencari bukti guna memenuhi petunjuk jaksa, akan tetapi pihaknya sulit untuk memenuhi petunjuk tersebut.
Mengenai alat bukti yang sudah terpenuhi yakni saksi yang melakukan penangkapan terhadap Alwi Satu dan alat bukti atau barang bukti berupa 2 gram lebih sabu sabu dan uang sebesar Rp10 juta, Kepala BNP Maluku malah balik menanyakan terkait kedua alat bukti ini.
Tidak lama berselang, Purnomo kembali mengirimkan pesan singkat mengenai tersangka dan saksi dalam kasus ini. Pesan singkat yang dikirim Kepala BNP Maluku ini berbeda dengan pesan yang dikirimkannya terlebih dahulu. Kepala BNP Maluku ini dengan setengah memaksa, meminta menyebutkan nara sumber atau pengacara yang menyebutkan bahwa dalam penangkapan tersebut ada barang bukti berupa sabu sabu dan sejumlah uang.
Disamping itu juga kepala BNP Maluku dalam pesan singkatnya mengatakan agar wartawan media ini datang untuk bertemu dengannya. Namun hal tersebut ditolak, lantaran wartawan media ini telah melakukan konfirmasi resmi lewat telpon genggam dengan kepala BNP itu.
Sementara informasi yang dikumpulkan media ini menyebutkan, Alwi Satu saat diperiksa di BNP Maluku menegaskan, kasus tersebut tidak pernah sampai ke tangan pihak kejaksaan. Pasalnya hingga kini tim kuasa hukum yang mendampingi Alwi Satu saat diperiksa di BNP Maluku, tidak pernah diberitahu mengenai kasus tersebut. Dan saat pemeriksaan di BNP Maluku itu diketahui kalau barang bukti dalam kasus ini adalah sabu sabu dan uang.
Terpisah, beberapa anggota tim BNP yang menangkap Alwi Satu yang dihubungi media ini mengakui adanya penangkapan terhadap Alwi Satu yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba.
Dikisahkan, penangkapan Alwi Satu bermula ketika tim BNP Maluku berhasil menangkap dan mengamankan Evan Nasela salah satu kaki tangan Alwi yang sedang bertransaksi barang haram itu di rumah Farid Nurlette di wilayah Warasia pada Juli 2018.
Saat ditangkap petugas menemukan narkoba jenis sabu sabu. Kemudian dari pengembangan dan pengakuan Evan diketahui bahwa sabu sabu yang dijualnya itu milik Alwi Satu oknum anggota Polda Maluku bersama rekannya yang bernama La Jimi.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim pemberantasan narkoba BNP Maluku lantas menghubungi Kepala BNP Maluku yang saat itu dijabat oleh Brigjen Pol Rusno Prihardito, meminta agar menghubungi Diresnarkoba Polda Maluku, guna menghadirkan Awli Satu dan La Jimi guna dimintai keterangannya, Terkait kepemilikan narkoba jenis sabu sabu yang ditangkap dari tangan Evan.
Saat pemeriksaan tersebut lanjut para anggota tim BNP Maluku itu, Alwi satu mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik sabu sabu, yang diedarkan oleh Evan. Bahkan pengakuan Alwi sempat membuat tim BNP Maluku kaget.
Alwi Satu mengakui mengambil 2 ons sabu sabu di Bandara Pattimura Ambon. Dimana 1 ons barang haram tersebut sudah laku terjual, sedangkan 1 ons lainnya sementara diedarkan, dan sabu sabu yang diamankan petugas dari tangan Evan, diakui Alwi merupakan sisa dari 1 ons sabu sabu yang kedua.
Alwi juga mengakui dirinya mendapat sabu sabu ini dengan cara membeli. Dimana dirinya menitip sejumlah uang kepada Ko Eti yang adalah manager Anang Karaoke untuk membeli sabu-sabu tersebut di Jakarta.
“Pengakuan Alwi ini sudah kami tuangkan dalam berita acara interogasi yang kami lakukan. Dan kami dengar kasus tersebut berkas tahap I satunya sudah dikirimkan ke jaksa. Namun belakangan kami mendengar bahwa BNP Maluku sudah menghentikan kasus tersebut alias SP3” ujar salah seorang anggota BNP maluku yang saat itu menginterogasi Alwi Satu.
Mereka juga mengaku heran mengapa kasus tersebut dihentikan BNP Maluku, padahal saat penangkapan petugas menemukan barang bukti sabu sabu. Serta adanya pengakuan Alwi Satu yang dituangkan pemeriksa dalam berita acara interogasi.
“Seharusnya kami ini yang dijadikan saksi, karena kami yang melakukan penangkapan baik terhadap Evan Nasela maupun Alwi Satu dan La Jimi. Jadi sangat tidak masuk akal kalau kasus ini SP3 karena ini tangkap tangan dan ada pengakuan dari Alwi Satu, ” tegas mereka.
Ditempat terpisah, Kasipenkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dikonfirmasi Tribun Maluku mengakui. Kejaksaan pernah menerima berkas tahap I perkara dugaan tindak pidana narkoba atas nama Alwi Satu.
“Akan tetapi pada bulan Februari kemarin, kami menerima surat dari BNP Maluku, yang intinya menyatakan kasus tersebut sudah dihentikan atau SP3, ” demikian Sapulette