Ambon,Tribun-Maluku.com: Mantan supervisor pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Sulimin Ratmin yang juga adalah terdakwa dalam kasus dugaan grativikasi. Dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh jaksa KPK.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa KPK dalam sidang yang digelar Selasa (19/3/2019) di Pengadikan Tipikor yang ada pada pengadilan negeri Ambon.
Dalam tuntutannya, penuntut umum mengungkapkan, terdakwa Sulimin Ratmin selaku supervisor pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon, bersama dengan La Masikamba telah menerima suap dari bos Toko Angin Timur Anthonio Liando.
Diungkapkan penuntut umum, terdakwa Sulimin Ratmin telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji. Yaitu menerima uang sejumlah Rp. 160 juta dari Anthonio Liando. Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Dijelaskan, pada tahun 2016, terdakwa menerima uang dari Anthonio Liando sebesar Rp. 20 juta. Uang ini dikirim Liando secara bertahap, yakni tahap pertama Rp.10 juta dan tahap kedua Rp.10 juta. Kemudian pada tahum 2017, terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp. 20 juta dari Liando. Dan sama seperti pemberian pertama, pemberian kedua ini juga diberikan dua tahap.
Setelah itu pada tahun 2018 terdakwa kembali meminta uang kepada Anthonio Liando sebesar Rp.20 juta. Dimana uang tersebut kemudian ditranafer Liando lewat rekening milik Eggi Yeniawati, yang adalah anak terdakwa.
Pada bagian lain tuntutannya, penuntut umum mengatakan. Pada tanggal 2 Oktober 2018, bertempat dirumahnya, terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp.100 juta dari Anthonio Liando.
Perbuatan terdakwa ini lanjut penuntut umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Penuntut umum juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 60 juta subsider 6 bulan penjara.