Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Mantan Supervisor KPP Pratama Ambon Dituntut 5 Tahun Penjara

Pewarta : Jossy Linansera
19 Maret 2019
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Mantan Supervisor KPP Pratama Ambon Dituntut 5 Tahun Penjara

Ambon,Tribun-Maluku.com: Mantan supervisor pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Sulimin Ratmin yang juga adalah terdakwa dalam kasus dugaan grativikasi. Dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh jaksa KPK.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa KPK dalam sidang yang digelar Selasa (19/3/2019) di Pengadikan Tipikor yang ada pada pengadilan negeri Ambon.

Dalam tuntutannya, penuntut umum mengungkapkan, terdakwa Sulimin Ratmin selaku supervisor pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon, bersama dengan La Masikamba telah menerima suap dari bos Toko Angin Timur Anthonio Liando.

Diungkapkan penuntut umum, terdakwa Sulimin Ratmin telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji. Yaitu menerima uang sejumlah Rp. 160 juta dari Anthonio Liando. Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Dijelaskan, pada tahun 2016, terdakwa menerima uang dari Anthonio Liando sebesar Rp. 20 juta. Uang ini dikirim Liando secara bertahap, yakni tahap pertama Rp.10 juta dan tahap kedua Rp.10 juta. Kemudian pada tahum 2017, terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp. 20 juta dari Liando. Dan sama seperti pemberian pertama, pemberian kedua ini juga diberikan dua tahap.

Setelah itu pada tahun 2018 terdakwa kembali meminta uang kepada Anthonio Liando sebesar Rp.20 juta. Dimana uang tersebut kemudian ditranafer Liando lewat rekening milik Eggi Yeniawati, yang adalah anak terdakwa.

ADVERTISEMENT

Pada bagian lain tuntutannya, penuntut umum mengatakan. Pada tanggal 2 Oktober 2018, bertempat dirumahnya, terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp.100 juta dari Anthonio Liando.

Perbuatan terdakwa ini lanjut penuntut umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Penuntut umum juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 60 juta subsider 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT
Bagikan91TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kekasih Gelap La Masikamba Turut Nikmati Uang Hasil Kejahatan

Berita Selanjutnya

Bulog Maluku Atasi Kelangkaan Beras Di MBD

Berita Terkait

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh ASN Maluku Dilakukan Rapid Antigen

Pemda Malra Siap Terima Distribusi Vaksin

La Arjuna Nekat Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

Pengiriman Vaksin di Tual Ditunda Akibat Cuaca Buruk

Pengiriman Vaksin di Tual Ditunda Akibat Cuaca Buruk

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.