Ambon,Tribun-Maluku.com : Maruly Aubrey Siahaan alias Ruly yang sehari harinya berprofesi sebagai cheff atau koki pada Anang Karaoke, dan bertindak selaku penyelenggara party yang melibatkan Widya alias Nikita Woworuntu alias DJ Meiwa, diduga telah melakukan penipuan terkait bayaran yang harus diterima DJ Meiwa dalam event tersebut.
Dugaan tersebut diungkapkan, Marnex Salmon salah satu kuasa hukum DJ Meiwa kepada Tribun Maluku Senin (11/3/2019) di Ambon.
Dijelaskan Salmon, sesuai pernyataan kliennya yakni DJ Meiwa kepada tim kuasa hukumnya., saat bertemu dengan Meiwa, Ruly lantas meminta Meiwa guna menjadi disc joki (DJ) pada party yang akan dilaksanakannya di Anang Karaoke yang adalah karaoke keluarga.
“Saat itu sesuai kesepakatan lisan antara klien kami dan Maruly Aubrey Siahaan alias Ruly selaku penyelenggara event. Klien kami DJ Meiwa akan dibayar sebesar Rp. 1.5 juta tidak termasuk bonus dari penjualan minuman yang menjadi hak klien kami, ” papar Salmon.
Dipaparkan Salmon sesuai kesepakatan, Kliennya akan mendapat bonus tambahan apabila penjualan minuman mencapai 200 botol atau lebih.
Namun nyatanya kesepakatan tersebut diduga hanyalah akal-akalan Maruly saja. Pasalnya seusai penampilan DJ Meiwa dalam event tersebut, Maruly alias Ruly hanya memberikan uang sebesar Rp.700 ribu kepada Meiwa.
Bahkan Maruly alias Ruly yang juga dikenal merupakan orang kepercayaan Jerry alias Ko Aping, manager Anang Karaoke tidak memberikan bonus kepada Meiwa. Padahal penjualan minuman saat event party tersebut diduga diatas 200 botol.
“Terkait dugaan penipuan ini, kami tim penasehat hukum DJ Meiwa akan mengambil langkah hukum yakni melaporkan Maruly Aubrey Siahaan alias Ruly dengan sangkaan melakukan penipuan, ” ujar Salmon.
Langkah hukum lainnya lanjut Salmon, tim kuasa hukum DJ Meiwa akan melaporkan orang yang menyebar luaskan video tarian erotis yang diduga dilakukan oleh DJ Meiwa.
“Untuk laporan ini kami melaporkan mengenai dugaan penyebaran video porno yang melanggar undang undang ITE, ” ujarnya.
Ditambahkannya, ketika tim kuasa hukum DJ Meiwa mempertanyakan siapa penyebar video tersebut kepada penyidik, lantaran apa yang dilakukan si penyebar video ini sudah melanggar undang undang ITE. penyidik menyatakan pihaknya telah menyarankan DJ Meiwa guna melaporkan kasus tersebut, namun tidak ditanggapi yang bersangkutan. Namun pernyataan penyidik tersebut dibantah DJ Meiwa.
“Setelah kami menanyakan hal itu kepada klien kami, klien kami membantah kalau penyidik kasus ini pernah menyarankannya untuk melaporkan si penyebar video tersebut. Bahkan klien kami pernah menanyakan perihal si penyebar video ini kepada penyidik, dan penyidik menjawab bahwa si penyebar video tersebut telah tertangkap. Namun nyatanya hingga kini penyidik tidak pernah menyentuh hal tersebut, ” demikian Salmon.