Ambon,Tribun-Maluku.com : Betty Pattykaihatu korban dalam tindak pidana penyebaran berita bohong lewat media sosial dengan terdakwa Ronald Kudubun, menolak diperiksa selaku saksi oleh majelis hakim perkara tersebut yang dipimpin R. A. didik Ismiyatun SH selaku hakim ketua.
Kebaratan ini disampaikan langsung oleh Pattykaihatu dihadapan Didik Ismiyatun selaku hakim ketua dalam sidang perkara tersebut yang digelar Senin (25/3/2019) di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam sidang tersebut, seusai membaca identitas saksi korban (Betty Pattykaihatu). Pattykaihatu langsung menyatakan keberatannya untuk diperiksa oleh Didik Ismiyatun. Bahkan keberatan tersebut menurutnya telah disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri Ambon.
Menanggapi keberatan Pattykaihatu, Didik Ismiyatun mengatakan. Majelis hakim menghormati keputusan Pattykaihatu, namun hingga kini belum majelis hakim belum menerima surat keputusan ketua Pengadilan Negeri Ambon, terkait penggantian majelis hakim. Dan dirinya berhak memeriksa Pattykaihatu. Namun Pattykaihatu bersikeras tidak ingin diperiksa oleh Ismiyatun.
Lantaran penolakan ini, majelis menunda sidang hingga pekan depan, sambil menunggu petunjuk ketua Pengadilan Negeri Ambon. Penolakan Pattykaihatu ini sempat diprotes oleh penuntut umum, Awaludin SH. Namun sikap protes penuntut umum ini, tidak digubris Pattykaihatu.
Seusai persidangan Pattykaihatu kepada wartawan mengakui. Dirinya keberatan kalau harus diperiksa oleh Didik Ismiyatun lantaran trauma.
“Saya trauma dengan Didik Ismiyatun dan tidak ingin diperiksa olehnya. Hal ini lantaran putusan Didik Ismiyatun yang membebaskan Mourits Latumeten dan Ekliopas Soplanit. Dan putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan, ” bebernya.
Dirinya menilai putusan hakim Didik Ismiyatun dalam perkara Pidana saat itu dengan terdakwa Mourits Latumeten dan Ekliopas Soplanit, bukanlah putusan berdasarkan keadilan. Akan tetapi keputusan yang dilandasi oleh uang.
“Hal inilah yang membuat saya menolak diperiksa hakim Didik Ismiyatun, ” tegasnya.
Selain itu lanjutnya, Didik Ismiyatunlah yang menyarankan Maurits Latumeten dan Ekliopas Soplanit untuk menggugat Betty Pattykaihatu.
Dalam kasus Latumeten ini Pattykaihatu mengakui ada permintaan sejumlah uang kepadanya. Dan uang tersebut sudah diberikan Pattykaihatu lewat oknum jaksa. Namun ketika hakim memvonis bebas Latumeten dan Soplanit, dirinya meminya kembali uang yang telah diberikannya itu.
“Dan tanda terima pengembalian uang saya itu ada pada saya. Buktinya ada sama saya, dan saya akan melaporkan mereka ke Komisi Yudisial, ” tukasnya.
Diakui Pattykaihatu bebasnya Latumeten dan Soplanit ini diduga tidak terlepas dari campur tangan salah satu pengusaha di Kota Ambon berinisial TT. dimana pengusaha tersebut diduga telah memberikan sejumlah uang kepada hakim guna membebaskan Latumeten dan Soplanit. Dan sebagai kompensasinya, Soplanit harus menyerahkan tanahnya itu kepada TT.