Ambon,Tribun-Maluku.com : Serangan fajar atau pemberian uang atau money politik maupun benda lainnya menjelang pemilihan, telah dilarang KPU, bahkan bagi mereka yang kedapatan melakukan hal tersebut diancam dengan hukuman penjara dan denda. Namun hal tersebut tidak menyurutkan beberapa tim sukses guna melakukan serangan fajar. Sama halnya yang terjadi di Desa Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon.
Informasi yang berhasil didapat media ini Rabu(17/4/2019) dari masyarakat setempat menyebutkan. Kejadian serangan fajar tersebut diduga dilakukan oleh Stevy Souhuwat dan Stenly Patihahuan diduga berlangsung sejak pukul 23.00 wit.
Keduanya dengan mengendarai sepeda motor matic berwarna hitam bergerak dari arah Hutumuri menuju dusun Wailiha. Keduanya diduga merupakan tim sukses Tony N. J. Kesaulya, caleg DPRD kota Ambon dari PAN nomor urut 4 daerah pemilihan Kota Ambon 1.
Menurut warga, mereka mencurigai keduanya lantaran keduanya masuk keluar rumah warga. Lantaran curiga warga lantas mengikuti keduanya yang diduga melakukan serangan fajar. Dan kecurigaan warga ini terbukti.
Warga menemukan kartu nama milik Kesaula dan uang pecahan seratus ribu rupiah dari tangan Marlisa Lopulalan,warga Lapaut Desa Hutumuri. Diduga uang dan kartu nama tetrsebut dibagikan oleh Souhuwat dan Patihahuan, dengan tujuan agar sipenerima mencoblos kandidat yang kartu namabya dibagikan.
Warga berencana akan melaporkan dugaan money politik yang diduga dilakukan Souhuwat dan Patihahuan ke Bawaslu .
Sementara itu, ketua Bawaslu Maluku, Abdulah Elly yang dikonfirmasi media ini terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan tim kampanye caleg yang bersangkutan, mengakui Bawaslu Provinsi Maluku belum menerima laporan terkait hal tersebut.