Ambon, Tribun-Maluku.com : Seorang residivis pejambret kambuhan berinisial MT dan pasangannya BH kembali menjalani pemeriksaan polisi setelah merampas sebuah telepon genggam di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Pelaku MT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah berulang kali keluar masuk ruang tahanan Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease maupun penjara akibat perbuatan serupa,” kata Kasubag Humas Polres Ambon Ipda Pol Julkisno di Ambon, Senin (1/4/2019).
Meski sudah keluar masuk penjara dan rutan Polres namun tidak membuat MT jera. Dia kembali melakukan aksi jambret pada Rabu, (27/3) kemarin.
Saat itu BH bertugas mengendarai sepeda motor yang tidak ada nomor polisinya, sedangkan MT yang diboncengi bertugas menarik atau menjambret barang milik orang lain.
Dikatakan, setelah berhasil menjambret telepon genggam milik korban, kedua pelaku berusaha melarikan diri ke arah Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe dan menyembunyikan sepeda motor mereka di dalam semak belukar.
Setelah itu MT yang merupakan seorang wanita bersama BH mencari jalan pulang ke rumahnya di Dusun Westopong, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, sedangkan korban melaporkan peristiwa tindak pidana ini ke polisi.
“Unit Buru Sergap Polres Ambon bersama Resmob Polda Maluku melakukan pengejaran ke arah Gunung Nona, tetapi hanya menemukan sepeda motor pelaku di dalam semak belukar dan langsung membawanya ke Mapolres untuk dijadikan barang bukti,” ujar Julkisno.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, diketahui MT dan pasangannya BH berdomisili di Dusun Westopong, Desa Amahusu sehingga langsung dilakukan penggerebekan sejak Sabtu, (30/3) sekitar pukul 00:30 WIT.
“Rumah yang mereka tempati juga milik warga dusun tersebut dan MT serta BH selama ini hanya menginap di situ,” katanya. (an/tm)