• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber
Jumat, 6 Desember 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Residivis Curanmor Dituntut Tiga Tahun Penjara

Pewarta : Tribun Maluku
26 April 2019
Di Hukum dan Kriminal
1 menit dibaca normal
0
Terdakwa Arisan Online Ngaku Tidak Paksa Korban
71
BERBAGI
BagikanTweetKirim

Ambon, Tribun-Maluku.com : Jonathan Latuperissa, seorang residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara karena tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUH Pidana serta menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata JPU di Ambon, Kamis (25/4/2019).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Esau Yarisetou didampingi Samsudin La Hasan dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana Curanmor sehingga masuk penjara berulang kali, dan perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa memiliki seorang isteri dan anak.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum ini menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Namun, JPU tetap pada tuntutan semula yang meminta majelis hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dituntut hukuman selama tiga tahun penjara.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (an/tm)

Bagikan50Tweet9KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Wakil Bupati Malra Hadiri Pembukaan Festival Budaya Di Turki

Berita Selanjutnya

Ambon Kota Tertib Ukur, Penjual Ikan Didorong Gunakan Timbangan

Berita Terkait

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Buronan Kejari Merauke Ditangkap Di Dobo

Terdakwa Arisan Online Ngaku Tidak Paksa Korban

Terdakwa Penjemput Ganja Diituntut 12 Tahun

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Ipal Di Sawai, Kuasa Hukum Letahit Angkat Bicara

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Ipal Di Sawai, Kuasa Hukum Letahit Angkat Bicara

Komitmen Berantas Korupsi Ditkrimsus Polda Maluku Diragukan, Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Di MBD Mandeg

Salmon : Hentikan Opini Menyesatkan Dalam Kasus BNI 46 Ambon

Terdakwa Arisan Online Ngaku Tidak Paksa Korban

Hakim Pertanyakan Keterlibatan Oknum Bhabinkamtibmas Desa Latu

Ada Yang Aneh Pada Kasus Investasi Dana Online

Ada Yang Aneh Pada Kasus Investasi Dana Online

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Rekomendasi Untuk Anda

Hakim Tunda Sidang Pembunuhan Warga Hualoy

Disnakertrans Maluku Gelar Workshop Rencana Tenaga Kerja Daerah

Anggota DPRD Maluku Tengah Dapil III Dihantam Isu PAW

IMORI Dukung Maluku Jadi Tuan Rumah Pra PON Cabor Sepak Bola

Bupati Malra Buka Kejuaraan Menembak Eksekutif Bupati Cup

KIRPM Gelar Makan Patita Dan Dialog Kepahlawanan

Ikuti Kami

  • 7.2k Penggemars
  • 1.8k Pengikuts
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Terdakwa Arisan Online Ngaku Tidak Paksa Korban

Hakim Pertanyakan Keterlibatan Oknum Bhabinkamtibmas Desa Latu

Gempa Beruntun, Warga Ambon Lari Berhamburan

Gempa Ambon Masuk Periode “Post Seismic”

Gubernur Maluku Tak Setuju Sopi Dilegalkan

PAW Richard Rahakbauw Tunggu Usulan Dari DPRD Maluku

Dicecar Pertanyaan Tim Penasehat Hukum, Saksi Fakta “Mati Kutu”

Dicecar Pertanyaan Tim Penasehat Hukum, Saksi Fakta “Mati Kutu”

Gempa Beruntun, Warga Ambon Lari Berhamburan

BPBD SBT : Belum Ada Laporan Kerusakan Gempa Magnitudo 5,2

Komitmen Berantas Korupsi Ditkrimsus Polda Maluku Diragukan, Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Di MBD Mandeg

Salmon : Hentikan Opini Menyesatkan Dalam Kasus BNI 46 Ambon

Kantor Desa Negeri Lama Disegel

Kantor Desa Negeri Lama Disegel

Muka Air Laut Naik Di Buru Dipengaruhi Siklon Tropis Kammuri

Muka Air Laut Naik Di Buru Dipengaruhi Siklon Tropis Kammuri

“Rampok” Tanah Warga Bangun Bendungan, BWS Maluku Disomasi Bayar Ganti Rugi

“Rampok” Tanah Warga Bangun Bendungan, BWS Maluku Disomasi Bayar Ganti Rugi

Odie Orno Dikritik Dan Diberi “Kultum” Oleh Panelis

Odie Orno Dikritik Dan Diberi “Kultum” Oleh Panelis

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Buronan Kejari Merauke Ditangkap Di Dobo

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Hari Ini, Rombongan KPU RI Tiba di Kepulauan Aru

Hari Ini, Rombongan KPU RI Tiba di Kepulauan Aru

Kepala BKKBN, dr. Hasto Wardoyo, SpOG (K).

Kepala BKKBN Buka Workshop ZI dan SPIP

Terdakwa Arisan Online Ngaku Tidak Paksa Korban

Terdakwa Penjemput Ganja Diituntut 12 Tahun

Generasi Muda Diharapkan Sebagai Agen Informasi Damai

Generasi Muda Diharapkan Sebagai Agen Informasi Damai

Plt. Kadis Nakertrans Maluku, Drs. Meki Lohy, MT.

Disnakertrans Maluku Gelar Workshop Rencana Tenaga Kerja Daerah

Pemkab SBT Fasilitasi Tokoh Agama Ke Mekkah Dan Yerusalem

Pemkab SBT Fasilitasi Tokoh Agama Ke Mekkah Dan Yerusalem

Gelombang Setinggi Empat Meter Berpeluang di Perairan Maluku

Diterjang Gelombang, 30 Penumpang KMP Dausa Selamat

Muka Air Laut Naik Di Buru Dipengaruhi Siklon Tropis Kammuri

300 Jiwa Warga Kabupaten Buru Terdampak Bencana Air Pasang

Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Berita Terkini

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Buronan Kejari Merauke Ditangkap Di Dobo

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.