Ambon,Tribun-Maluku.com : Aksi “Solo” Ketua Pengadikan Negeri (KPN) Ambon yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Abdul Rahman Mardan alias Nan yang digelar Selasa (9/4/2019). Sebagaimana diberitakan media ini, mendapat respons dari pihak Pengadilan Negeri Ambon.
Humas Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setyobudi kepada media ini Rabu (10/4/2019) mengatakan. Kehadiran KPN Ambon, Muhamad Muchlisdalam ruang sidang bukanlah untuk bersidang. Dan proses yang terjadi bukanlah suatu proses persidangan.
“Itu bukan sidang, tapi pak KPN hanya menetapkan penasehat hukum bagi terdakwa dan kemudian menunda sidang tersebut, ” tegas Setyobudi.
Ketika ditanya mengenai kenyataan yang terjadi didalam ruang sidang. Dimana saat itu sesuai fakta yang ditemukan dalam ruang sidang. Dimana saat itu terjadi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Setyobudi dengan tegas menyatakan, bahwa itu bukan proses persidangan.
“Pembacaan dakwaan itu bukan proses persidangan. Nanti kalau pemeriksaan saksi saksi dan terdakwa itu baru proses persidangan, ” ujar Setyobudi.
Ditambahkan Setyobydi, dirinya telah mengkonfirmasi langsung kepada KPN. Dan KPN mengakui bahwa saat itu bukanlah proses persidangan akan tetapi dirinya hanya menunda sidang.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, kehadiran KPN didalam ruang sidang kasus tersebut, bukanlah suatu proses persidangan. Akan tetapi kehadirannya untuk menunda sidang, ” ujarnya.
Keterangan Humas PN Ambon ini bertolak belakang dengan keterangan Penny salah satu pengacara terdakwa yang ditunjuk oleh pihak pengadilan.
Penny mengakui, saat itu proses persidangan sudah berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Bahkan saat itu jaksa juga melakukan revoy atau perbaikan penulisan nama terdakwa. Dan saat menutup sidang, hakim juga mengetuk palu jadi itu resmi proses sidang sudah berlangsung, ” demikian Penny.