Ambon,Tribun-Maluku.com : Ajudan mantan Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahubarua, Markus Pattipaepauw yang juga adalah anggota Polisi Polda Maluku ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon terkait dugaan kasus narkotika.
Dalam sidang perdana kasus dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu sabu,, yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5/2019) ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
Pada sidang tersebut, penuntut umum mengungkapkan. Terdakwa Markus Pattimaepauw alias Maku pada tanggal 17 Pebruari 2019. Menguasai, membeli dan atau menukar narkotika golongan satu jenis sabu sabu seberat 5 gram. Hal tersebut menurut penuntut umum dilakukan dengan cara cara sebagai berikut.
Awalnya anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Maluku, mendapat informasi mengenai adanya peredaran narkoba ienis sabu sabu yang terjadi di Penginapan Garuda di kawasan jalan Anthoni Reebok kota Ambon.
Selanjutnya berbekal informasi tersebut, saksi Alwi Satu, M Kurniadi Ombi, dan saksi Fikry Firmansyah langsung mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 12.00 wit, para saksi melihat seseorang yang belakangan diketahui bernama Andreias Donald Wakanno. Yang langsung masuk ke kamar 303 penginapan tersebut.
Melihat hal tersebut para saksi yang adalah anggota polisi itu lantas mengikuti Wakanno. Dan saat berada didalam kamar itu, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan satu paket sabu sabu yang disimpan didalam laci meja pada kamar tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Wakanno dan dari pengakuannya, diketahui bahwa satu paket sabu sabu tersebut didapatnya dari terdakwa yang adalah saudaranya.
Kemudian pada tanggal 15 Pebruary Wakanno mendapat telpon dari terdakwa yang meminta terdakwa untuk siap siap menuju kota Ambon. Dimana nantinya akan ada seseorang yang meneleponnya untuk menjemput barang. Kemudian pada hari Sabtu 16 Pebruari 201, Wakanno dihubungi seseorang untuk datang mengambil barang berupa kresek warna hitam dibelakang gudang Indosiar.
Setelah mengambil paket tersebut, Wakanno kemudian menelepon terdakwa dan menyatakan bahwa barangnya sudah diambilnya. Setelah mendapat telpon dari Wakanno, terdakwa langsung membeli tiket tujuan Ambon dan mengirimkan kode booking tiket tersebut kepada Wakanno, agar dipakai terbang menuju Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air tanggal 16 Pebruari 2019. Dan keesokan paginya sekitar pukul 06.00 wit Wakanno sudah berada di Kota Ambon.
Setelah tiba di kota Ambin, Wakanno lantas menuju rumah dinas Wakil Gubernur Maluku dikawasan Karang Panjang, guna memberikan paket berupa narkotika jenis sabu sabu itu kepada terdakwa. Kemudian sekitar pukul 08.00 wit terdakwa datang menemui saksi Wakanno dan menerima paket tersebut, dan selanjutnya terdakwa memberikan satu paket sabu sabu kepada saksi Wakanno.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 144 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang nsrkotika sebagai dakwaan pertama. Dan dakwaan kedua yakni melanggar pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta dakwaan ketiga yakni melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Hamzah Khailul menunda sidang hingga Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.