Tual, Tribun Maluku.com: DPRD Kota Tual menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tual Tahun 2018- 2023 di Gedung DPRD Kota Tual, Senin, (24/6/2019).
Wali Kota Tual Adam Rahayaan menyatakan penyusunan dokumen RPJMD Kota Tual Tahun 2018-2023 sebagai acuan bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun rencana strategis OPD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja- OPD) serta perencanaan penganggarannya.
“Untuk menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah kedalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program prioritas yang mampu merespon kebutuhan dan aspirasi dalam kurun lima tahun kedepan,” ungkapnya.
Dalam penyusunan dokumen RPJMD, dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, top-down dan bottom-up sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, dan RPJMD serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah
Lebih lanjut kata dia, untuk target kerja utama RPJMD Kota Tual 2018-2023 antara lain tidak terjadi kasus konflik antara umat beragama dengan capaian 100 persen , laporan pelanggaran 100 persen, rata- rata lima sekolah dari 10,30 menjadi 11,20 tahun, angka harapan hidup dari 64,41 menjadi 65,96 tahun, rasio penduduk yang bekerja dari 85,84 persen menjadi 91,02 persen, persentase indikator Kota layak anak yang terpenuhi dari 60 persen menjadi 100 persen, nilai akuntabilitas kinerja pemerintah dari CC menjadi B,
Opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah tetap wajar tanpa pengecualian WTP, pertumbuhan ekonomi dari 5,08 persen menjadi 6,70 persen, persentase penduduk miskin dari 23,42 persen menjadi 8,42 persen, cakupan layanan telekomunikasi dari 77,18 persen menjadi 100 persen, rasio rumah layak huni dari 81,34 persen menjadi 100 persen.
Selain itu, persentase sampah perkotaan yang tertangani dari 88,44 persen menjadi 100 persen, panjang jalan dengan kondisi fisik baik 191 km menjadi 278 km, persentase rumah tinggal bersanitasi dari 53,38 persen menjadi 60,74 persen, proporsi penduduk yang memiliki akses layanan sumber Air minum aman dan berkualitas dari 43,31 persen menjadi 70,74 persen.
Ditambahkan, Pemerintah Daerah setiap tahun melakukan evaluasi kinerja tahunan perangkat daerah dalam ukuran kinerja tersebut dan memberikan tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap perangkat daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tual Taufik Hamud dan dihadiri pula oleh Wakil Walikota Tual Usman Tamnge, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda.