Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Ir. Diana Padang, M.Si melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kontrak Kerja Penyusunan Master Plan Pengembangan Kawasan Komoditas Pertanian dengan Direktur Pasca Sarjana Universitas Pattimura Prof. Aleks Retraubun.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kontrak Kerja tersebut bertempat di Distan Maluku, Selasa (11/6/2019).
Kegiatan Master Plan ini mencakup semua sub sektor yaitu : Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan, didanai oleh APBD Maluku tahun 2019.
Sedangkan khusus untuk komoditi Pala didanai oleh APBN tahun 2019,” kata Kadistan Promal, Ir. Diana Padang, M.Si di Ambon, Rabu (12/6/2019).
Menurut Padang, dasar dari Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kontrak Kerja adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman Swakelola sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 8 Tahun 2018.
Master Plan ini dibuat berdasarkan pengembangan wilayah berbasis kawasan artinya, komoditas mana yang cocok dalam kawasan dengan luas minimal 50 Ha.
“Kawasan itu boleh satu kecamatan, boleh dua kecamatan yang berdekatan atau beberapa desa,” ucapnya.
“Hasil dari kerjasama ini akan disosialisasikan kepada kabupaten/kota oleh Distan Maluku, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan action plannya oleh pihak kabupaten yang mempunyai wilayah, potensi, petani, dan kebutuhan,” tambahnya.
Dikatakan, tahun 2013 lalu Distan Maluku sudah melakukan MoU dengan Fakultas Pertanian Unpatti namun terbatas pada beberapa komoditas dan kabupaten saja.
Sementara master plan tahun 2019 ini sudah mencakup seluruh kabupaten/kota di Maluku dengan semua komoditas.
Penentuan suatu kawasan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 472 Tahun 2018.
“Itu berarti, telah terjadi sinergitas program pertanian mulai dari pusat, provinsi sampai ke kabupaten/kota di Maluku,” katanya.