Tual, Tribun Maluku.com : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan Kota Tual menyerahkan jaminan sertifikat tenaga kerja bagi Anak Buah Kapal (ABK) dan nelayan di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tual Dwi Ari Wibowo di Tual, Jumat (25/7/2019) mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang ditunjuk langsung oleh pemerintah melalui UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, guna memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi masyarakat pekerja, termasuk para Nelayan dan ABK.
“Wilayah kerja kami BPJS Ketenagakerjaan Tual adalah Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru, yang tentunya banyak perusahaan yang bergerak di sektor perikanan dan kelautan, kita bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dan Instansi terkait seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja diharapkan agar memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan sangat membantu kebutuhan nelayan. Apalagi nelayan tergolong profesi yang berisiko tinggi,
“Terutama sekarang ini, menurut catatan BMKG lagi musim gelombang besar di hampir di seluruh wilayah lautan Indonesia,” terangnya
Ditambahkan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya nelayan akan lebih tenang dalam bekerja. Sebab seluruh risiko pekerjaannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Program Jaminan Kecelakaan Kerja itu manfaatnya sangat besar. Peserta yang kecelakaan kerja akan ditanggung seluruh pemulihan rumah sakit sampai sembuh tanpa batas biaya. Berapun biaya medis yang muncul akan ditanggung, sehingga peserta tak perlu mengeluarkan uang sepeserpun,” paparnya.
Saat ini sudah sekitar 5000an ABK kapal dan 500an Kapal Motor yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual dan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo, jumlah ini akan terus bertambah bukan karena hal tersebut wajib bagi pemilik kapal atau nelayan tetapi tentang pentingnya manfaat yang didapatkan dari mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,.
Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo, Ali Tualeka menyampaikan, seluruh nelayan dan ABK Kapal Ikan di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan oleh Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi Maluku Pelabuhan Perilkanan pantai Dobo wajib terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan,
“Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan itu wajib dan menjadi syarat bagi kapal — kapal penangkap ikan sebelum dikeluarkan ijin penangkapan ikan dan Surat Persetujuan Berlayar, ” Katanya
Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini untuk melindungi nelayan dan ABK (Anak Buah Kapal) dalam bekerja, dan memberikan pemaanfat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan itu sangat bagus dan menguntungkan bagi ABK dan nelayan.
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Gusti Kofit mengatakan, selalu melakukan pemeriksaan terhadap kapal — kapal ikan yang ada di Dobo untuk memastikan persyaratannya yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakejaan apabila terdapat kekurangan persyaratan, maka dipastikan kapal tersebut tidak beroperasi sambil menunggu kelengkapan administrasinya.
“Nelayan atau ABK wajib mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimana ketika melaut mereka tenang dalam bekerja, hal tersebut juga sesuai dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi nelayan selama ini nelayan kita melaut tanpa perlindungan, pemilik kapal wajib mendaftarkan ABKnya,” terangnya.