Ambon,Tribun-Maluku.com : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT. Kalwedo selaku BUMD milik Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Pasalnya alat bukti berupa SP2D yang diberikan pendemo maupun pelapor dalam persoalan ini dianggap cukup jelas.
Hal tersebut ditegaskan salah satu kuasa hukum pihak terlapor, Marnex Ferison Salmon kepada media ini Selasa (2/7/2019)
Dijelaskan Salmon, alat bukti berupa empat lembat SP2D dana penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten MBD, merupakan alat bukti yang penting dalam mengusut kasus tersebut.
“Alat bukti berupa empat lembar SP2D telah diserahkan kepada jaksa selaku penyidik. Dan saya kira alat bukti tersebut cukup terang bederang bagi kasus ini. Dan sudah semestinya Kejaksaan menindak lanjuti kasus ini, ” tegas Salmon.
Ditambahkannya, dengan berbekal alat bukti SP2D dan alat bukti lainnya yang telah diserahkan, maka seharusnya itu menjadi pintu masuk penyidik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana pada PT. Kalwedo selaku pengelola KMP Marsela.
Menyinggung mengenai alasan Kejati Maluku sebagaimana yang diutarakan Kasipenkum Kejati Maluku dalam pertemuan antara tim kuasa hukum pelapor dengan Kasipenkum Kejati Maluku, beberapa waktu lalu. Dimana dalam pertemuan tersebut, Kajati Maluku menyatakan banyaknya perkara yang dilaporkan dan tidak adanya dana menjadi kendala penuntasan kasus tersebut. Salmon mengatakan, alasan tersebut terkesan mengada ada.
“Terlalu naif dan mengada ada jika pihak Kejaksaan beralasan bahwa banyaknya laporan masuk dan tidak adanyaa dana menjadi kendala Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus tersebut, ” ujar Salmon.
Dirinya menilai, jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku setengah hati dalam menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemda MBD, yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach dan plt Direktur PT. kalwedo Billy Ratuhunloy dan oknum oknum lainnya pada perusahaan milik Pemda MBD itu.
“Kami menduga ada intervensi pihak pihak tertentu baik internal Kejaksaan sendiri maupun eksternal, sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku terkesan enggan menyelesaikan kasus tersebut, ” tuturnya.
Padahal lanjutnya, ada kasus dugaan korupsi yang baru dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku namun sudah langsung ditangani institusi Adhyaksa itu. Sedangkan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemda MBD kepada PT. Kalwedo, telah dilaporkan sejak bulan Maret lalu. Namun hingga kini belum juga ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Jika Kejati Maluku tidak juga menyelesaikan kasus ini, maka kamo dari pihak pelapor akan melaporkan kasus ini langsung ke Kejaksaan Agung. Dan kami juga akan meminta Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya. Bahkan bila dianggap perlu kami akan mendesak Kepala Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, lantaran dinilai tidak mampu, ” kunci Salmon.