Ambon, Tribun-Maluku.com : Kawasan hortikultura di Provinsi Maluku telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kep Mentan) RI, Nomor 472 Tahun 2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional.
Selain itu, ada tim kerja sama Dinas Pertanian Provinsi Maluku dengan Pasca Sarjana Unpatti Ambon, bertugas menyusun master plan pengembangan komoditas pertanian di provinsi Maluku.
“Kawasan hortikultura di Provinsi Maluku telah ditetapkan untuk komoditas Cabe, Bawang Merah, Bawang Putih, dan Jeruk,” kata Kabid Hortikultura Distan Maluku, Ir. Tia Amma di Ambon, Rabu (24/7/2019).
Untuk kawasan cabe tersebar di Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kepulauan Tanimbar, Buru, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Kota Ambon.
Kawasan bawang merah tersebar di Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Maluku Tenggara, Buru, Kepulauan Tanimbar, dan Kota Ambon.
Kawasan bawang putih tersebar di Kabupaten Buru dan Buru Selatan, karena sangat cocok untuk dataran tinggi.
Sedangkan untuk kawasan jeruk belum ditetapkan karena luasannya belum memenuhi standar.
Menurutnya, tahun 2019 upaya pengembangan Cabe di Maluku seluas 280 hektar dengan rincian cabe rawit 195 hektar dan cabe besar 85 hektar.
Sedangkan pengembangan Bawang Merah seluas 185 hektar dan Bawang Putih hanya 20 hektar di Buru dan Buru Selatan karena bersifat uji coba.
“Pengembangan bawang merah di kawasan Maluku Tenggara sudah ditanam, sementara untuk kawasan yang lain dalam tahap penyaluran,” katanya.