Langgur, Tribun-Maluku.com : Proses adat pengukuhan kepala Ohoi Soa Selayar dihadiri oleh kepala ohoi dan pejabat se-Kecamatan Manyeuw, BPMPD, TNI/Polri, Pol PP, undangan dan masyarakat ketiga ohoi bertempat Desa/Ohoi Namar, Kamis (18/7/2019).
Kepala Ohoi Soa Selayar definitif akhirnya terjawab sudah, karena telah dikukukan kepala Ohoi Selayar Amir Takerubun, oleh Orang Kai Namar Antonius Sirwutubun, S.IP.
Proses persiapan yang dilakukan pada Rabu 17 Juli 2019 diwarnai dengan insiden pengrusakan,
pelemparan, dan pembakaran kantor desa dan beberapa rumah warga kerabat dari kepala Ohoi Selayar.
Peristiwa insiden tersebut cepat diatasi oleh pihak TNI/Polri, bersama masyarakat setempat.
Mendengar berita insiden tersebut Pemerintah Daerah langsung mengambil tindakan dengan mendatangi Ohoi Selayar dan Ohoi Namar sebagai induk ohoi.
Tim gabungan dari Pemerintah Daerah yaitu Staf Ahli Bupati, BPMPD, TNI/Polri, Pol PP, dan instansi terkait mendatangi orang Kai Namar dan staf, badan seniri ohoi, dewan adat dan masyarakat untuk memastikan apakah pengukuhan bisa berjalan atau tidak.
Insiden dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang sengaja ingin membatalkan pengukuhan tersebut.
Orang Kai Namar, Antonius Sirwutubun, S.IP dengan tegas mengambil sikap bahwa, pengukuhan tetap dilaksanakan walaupun jabatannya akan dicopot.
“Saya tetap akan melakukan proses pengukuhan walaupun saya akan dipecat dan diturunkan dari jabatan. Yang penting hukum adat Larvul Ngabal selalu saya tegakan,” ucap Sirwutubun.
Masyarakat ohoi induk Namar menilai pejabat Ohoi Selayar memprofokasi dan sengaja memecabelah kerukunan masyarakat ohoi Selayar.
Untuk itu, masyarakat minta Bupati Maluku Tenggara segera memberhentikan dan mengganti oknum pejabat tersebut.
Menurut Antonius Sirwutubun, semua prosedur telah dijalani merujuk dari Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Ratshap dan Ohoi, dengan mengakomodir dalam masyarakat selain terdapat ohoi yang dipimpin oleh orang kai, juga terdapat ohoi yang dipimpin oleh kepala soa, kapitan, atau jabatan lainnya.
Ditegaskan, jabatan ini mempunyai kedudukan yang sama didalam penyelenggaraan pemerintahan ohoi, tetapi kedudukan kekuasaan adat berbeda dibawah ohoi orang kai.
Kepala Soa Maturan, Agustinus Maturbongs menegaskan, rekomendasi diberikan berdasarkan silsila garis lurus keturunan yang sudah turun temurun pada beberapa generasi.
Menurut Maturbongs, dirinya bisa saja menjadi kepala ohoi di Desa Selayar karena mempunyai hak untuk jabatan itu. Namun karena masyarakat di ohoi Selayar sudah beberapa generasi/keturunan, maka kami memberikan rekomendasi berdasarkan hukum adat yang berlaku karena dari leluhur kami sudah memberikan jabatan itu kepada basudarah kami di ohoi Selayar.
Hal ini dilakukan guna membantu pemerintah daerah untuk program kerja 100 hari bupati dan wakil bupati terpilih.
Penyerahan rekomendasi dari kepala soa Maturan kepada calon kepala ohoi Selayar dan selanjutnya diantar ke tempat woma dan dikukuhkan oleh orang Kai Namar.
Semua proses berjalan dengan aman dan kondusif, setelah itu semua warga ohoi induk mengantar kepala ohoi soa Selayar kembali ke kediamanya di ohoi Selayar.