Ambon,Tribun-Maluku.com : Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dan sempat mengalami penundaan pembacaan vonis sebanyak tiga kali. Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara gugatan nomor 240 antara Abdul Rahman Lessinusa dan kawan kawan selaku penggugat melawan Salma Lessi dan kawan kawan selaku pihak tergugat, yang adalah ahli waris dari Thalib Lessi. Yang bersengketa terkait kepemilikan lahan dermaga Feri Hunimua dan lokasi pantai wisata Liang, akhirnya menyampaikan putusan mereka.
Dalam amar putusannya yang dibacakan saat persidangan kasus ini yang digelar Jumat (20/7/2019) di Pengadilam Negeri Ambon. Didik Ismiyatun selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini, dalam amar putusannya menyatakan. Berdasarkan alat bukti baik alat bukti berupa surat maupun keterangan saksi. Majelis berkeyakinan bahwa objek sengketa yakni lokasi pelabuhan Feri Hunimua di desa Liang dan lokasi wisata pantai Liang, adalah sah milik Thalib Lessy dan ahli warisnya.
Terkait vonis majelis hakim tersebut, kuasa hukum Thalib Lessi dan ahli warisnya, WendyTuaputtimain kepada wartawan mengatakan. Dengan adanya putusan majelis hakim tersebut, walaupun masih dalam tahapan pengadilan tingkat pertama. Maka kedua objek sengketa tersebut adalah sah milik Thalib Lessi dan ahli warisnya.
“Objek yang disengketakan yakni lahan pelabuhan feri Hunimua dan lahan lokasi wisata pantai Liang awalnya telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga ke tahapan Peninjauan Kembali. Ini tertuang dalam putusan nomor 9 tahun 1982 dan putusan nomor 377 tahun 1982, ” ujar Tuaputtimain.
Dimana pada kedua putusan sebelumnya itu, pihak Thalib Lessi dan atau ahli warisnya adalah pemilik sah dari kedua objek sengketa. Namun kemudian kepemilikan kedua objek tersebut kembali digugat oleh ahli waris dari Kumbang Bayani Lesinussa. Dimana mereka yang menggugat ini sama sekali tidak memiliki keterikatan apapun dengan ahli waris dari Kumbang Bayani Malessi.
“Kedua objek yang disengketakan dan dimenangkan oleh ahli waris dari Thalib Lessi memiliki luas yang berbeda beda. Dimana luas untuk lahan pelabuhan feri Hunimua seluas kurang lebih 4.6 hektar lebih dan luas lahan pantai wisata Liang memiliki luas sebesar 8 hektar lebih, ” tuturnya.
Pada intinya lanjut Tuaputtimain, apa yang didalilkan pihak penggugat bahwa kedua objek sengketa tersebut terletak pada dusun dati Amaheru ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, kedua lokasi yang merupakan objek sengketa ini terletak pada dati Hunimua.
“Dengan ditolaknya dalil penggugat tersebut, maka majelis hakim berkeyakinan dan memutuskan bahwa kedua objek yanh disengketakan tersebut berada pada dati Hunimua, dan adalah sah milik Thalib Lessi dan ahli warisnya, ” kunci Tuaputtimain.