Ambon,Tribun-Maluku.com : Kuasa hukum pihak tergugat dalam kasus perdata dengan objek sengketa dati Amaheru, Yusuf Lessy diduga telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Ha tersebut terjadi dalam persidangn perkara perdata antara ahli waris Robo Lessy selaku pihak penggugat melawan lima tergugat yang digelar di Pengadilan negeri Ambon Rabu (31/7/2019).
Dari pantauan media ini, dugaan contempt of court yang dilakukan Yusuf Lessy ini bermula ketika sidang tersebut dibuka secara resmi oleh majelis hakim yang diketuai oleh Pasti Tarigan SH selaku hakim ketua.
Sidang tersebut sejatinya beragendakan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak penggugat.
Namun sayangnya sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pihak penggugat digelar, kuasa hukum penggugat Yusuf Lessy mengajukan surat kepada majelis hakim.
Dimana surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung ini pada intinya Yusuf Lessy merasa haknya sebagai penggugat untuk menghadirkan saksi saksi dalam persidangan perkara kasus perdata dengan objek sengketa dati Amaheru tersebut.
Sikap Yusuf Lessy ini sontak mendapat reaksi dari majelis hakim, dimana majelis hakim berpendapat. Majelis hakim tidak pernah membatasi penggugat dalam mengajukan saksi saksi.
Sejauh ini majelis hakim hanya memberikan saran kepada Yusuf Lessy untuk mengajukan saksi yang keterangannya lain dari pada saksi saksi yang telah dihadirkan Yusuf Lessy sebelumnya.
Walaupun Yusuf Lessy menghadirkan puluhan saksi namun isi kesaksian atau keterangannya sama, maka nilai kesaksiannya tetap terhitung satu.
Setelah itu majelis hakim kembali menanyakan apakah sidang perkara ini akan dilanjutkan atau tidak. Yusuf Lessy lantas mengatakan, pihaknya tidak akan melanjurkan persidangan kasus ini. Yusuf Lessy baru akan hadir dalam persidangan ketika pihaknya mendapat surat balasan dari Mahkamah Agung.
Namun hal tersebut ditolak majelis hakim. Hal tersebut menurut berdasarkan undang undang yang mengatur batas batas waktu persidangan suatu perkara baik pidana maupun perdata. Dan majelis hakim akan tetap menjalankan sidang kasus ini dengan atau tanpa kehadiran Yusuf Lessy selaku penggugat. Jawaban majelis hakim ini rupanya tidak diterima Yusuf Lesssy, yang langsung walk out dari ruang sidang.
Menanggapi sikap Yusuf Wali selaku kuasa hukum pihak penggugat, Wendy Tuaputtimain selaku kuasa hukum tergugat III, IV dan V menyatakan. Sikap yang ditunjukan Yusuf Lessy ini merupakan Ccontempt of court atau penghinaan terhadap pengadian.
“Kami meminta panitera dalam perkara ini untuk mencatat bahwa apa yang dilakukan kuasa hukum pihak penggugat adalah tindakan contempt of court, ” pungkas Tuaputtimain.