[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Berita Ini”]
Dobo, Tribun-Maluku.com : Kepala KCP Tual BPJS Ketenagakerjaan, Dwi Ari Wibowo mengatakan 1 ABK korban KM Mina Sejati yang sementara dirawat di RSUD Cendrawasih Dobo, akan dirujuk ke Jakarta untuk pengobatan lebih lanjut.
“Jadi untuk korban KM. Mina Sejati yang ada sementara dirawat di RSUD Dobo, seluruh biaya rujukan serta pengobatan itu tanpa batas biaya dan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya di Dobo, Sabtu (24/8/2019).
Tambah Wibowo, Biaya transpor yang akan ditanggungnya 100 persen. ” Intinya kami (BPJS) yang urus semuanya sampai korban Sembuh,” jelasnya.
Mengenai korban yang hilang dan belum ketemu untuk mendapatkan santunan, Wibowo mengatakan bahwa sesuai undang-undang nantinya akan dibayar.
“Ya kami belum tahu apakah mereka ini hilang atau tidak. Tetapi menurut undang-undang akan kami bayar apabila sudah ada informasi dari pihak yang berwewenang yang mengatakan mereka ini hilang atau meninggal dunia,” ucapnya.
Santunan yang akan BPJS Ketenagakerjaan siap untuk yang meninggal dunia tambah dengan yang hilang itu semuanya sekitar 3,5 Milyar.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membayar santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ABK KM Mina Sejati yang meninggal dunia pada insiden pertikaian antar sesama ABK.
Dikatakannya, untuk korban meninggal dunia terdapat 2 orang dan pihaknya akan bayar santunan jaminan kecelakaan kerja berupa 48 kali gaji yang dilaporkan.
“Jadi kalau untuk kecelakaan kerja 48 kali gaji yang dilaporkan dan akan kami bayarkan untuk 2 jenazah korban yang telah ada informasinya,” ujar Wibowo.