Ambon,Tribun-Maluku.Com : Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan mendesak Korps Adhyaksa di Maluku ini guna mengusut kasus dugaan korupsi pematangan lahan di Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kedatangan puluhan aktivis pegiat anti korupsi dalam aksi demo damai yang digelar dihalaman kantor Kejati Maluku, Kamis (1/8/2019). Kedatangan KPK bertujuan guna meminta dan mendesak Kejati Maluku untuk mengusut dan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
Selain melakukan orasi, massa pendemo yang tergabung dalam KPK yang didominasi oleh mahasiswa dan pemuda asal Kabupaten Maluku Barat Daya, juga membawa spanduk. Spanduk yang dibawa para pendemo ini antara lain meminta agar Polda Maluku menetapkan mantan kepala Dinas Perhubungam MBD Odie Orno selaku tersangka kasus pengadaan 4 unit speed boat.
Dalam 6 point pernyataan sikapnya antara lain para pendemo meminta Polda Maluku memeriksa direktur CV Triputra Fajar, Margaretha Simatauw dan mantan Kadis Perhubungan MBD, Odie Orno terkait pengadaan 4 unit speed boat. Para pendemo juga mendesak Polda Maluku untuk menetapkan Odie Orno selaku tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu para pendemo ini juga meminta dan mendesak Kejati Maluku guna menyidik kasus pengadaan speed boat pada dinas Perhubungan Kabupaten MBD. KPK juga meminta pertanggung jawaban Kejati Maluku terkait penanganan kasus dugaan korupsi pematangan lahan di Tiakur senilai Rp.8 miliard.
Setelah membaca dan menyerahkan pernyataan sikap, massa pendemo yang tergabung dalam KPK ini lantas membubarkan diri dengan tertib.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dikonfirmasi media ini terkait demo dan tuntutan para pendemo mengakui. Untuk kasus speed boat pada Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, sama sekali tidak ditangani oleh Kejati Maluku.
“Kasus ini ditangani oleh institusi penegak hukum yang lain. Dan Kejati Maluku tidak dapat mencampuri hal tersebut. Dan Kejati Maluku juga tidak dapat melakukan penyidikan kasus speed boat ini lantaran kasus ini tidak ditangani oleh Kejati Maluku, ” ujar Sapulette.
Sedangkan mengenai tuntutan para pendemo yang meminta pertanggung jawaban Kejati Maluku terkait kasus dugaan korupsi pematangan lahan di Tiakur, Sapulette menegaskan. Selama ini Kejati Maluku tidak pernah menangani kasus tersebut.
Sementara itu informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan media ini menyebutkan, selain mendatangi Kejati Maluku, para pendemo yang tergabung dalam KPK ini juga mendatangi Ditkrimsus Polda Maluku guna menyerahkan pernyataan sikap mereka.