• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Desember 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Pemilik Lima Paket Ganja Diadili

Pewarta : Tribun Maluku
22 Agustus 2019
Di Hukum dan Kriminal
1 menit dibaca normal
0
Terdakwa Arisan Online Ngaku Tidak Paksa Korban
91
BERBAGI
BagikanTweetKirim

Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Petrus Ufi dan Septian Mamahit, dua terdakwa pemilik narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering sebanyak lima paket ukuran kecil.

Ketua majelis hakim, Jenny Tulak didampingi Esau Yariseotu dan Syamsudin La Hasan membuka persidangan di Ambon, Kamis (22/8/2019), dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi dari kepolisian yang meringkus kedua pelaku.

Saksi Unas Sopamena dan Fachri Nurlete yang dihadirkan JPU Chaterina Lesbata menjelaskan, awalnya menerima informasi kalau kedua terdakwa membeli narkoba jenis ganja dari seseorang di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) pada tanggal 4 Januari 2019 lalu sekitar pukul 14:00 WIT.

“Berdasarkan keterangan informan yang menjelaskan ciri-ciri kedua terdakwa lalu kami melakukan pengintaian dan penangkapan,” jelas saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kedua terdakwa bahkan sempat membuang barang bukti berupa lima paket ganja yang disisipkan dalam sebuah dos rokok.

“Kami sempat menanyakan apa yang dibuang terdakwa, dan mereka akhirnya mengambil kembali dos rokok tersebut dan saat diperiksa ternyata ditemukan barang bukti,” kata saksi.

Setelah diperiksa, terdakwa Petrus mengaku kalau pemilik barang bukti adalah Septian dan mereka membelinya dari seseorang bernama Ronald Maitimu dan rencananya kedua terdakwa akan memakainya secara bersama.

Ronald Maitimu selaku penjual lima paket ganja kepada kedua terdakwa saat ini masih berstatus buron.

Saksi juga menanyakan apakah kedua terdakwa memiliki surat izin untuk membeli atau menggunakan narkoba tetapi mereka mengakui tidak ada izinnya sehingga keduanya diserahkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses hukum.

Atas perbuatan tersebut, JPU Kejari Ambon, Khaterina Lesbata menjerat kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), serta pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (an/tm)

Bagikan61Tweet13KirimBagikan
Berita Sebelumnya

20 Institusi Ambil Bagian Dalam The 3rd Unpati’S LCEE 2019

Berita Selanjutnya

Lanal Aru Serahkan 11 Korban KM Mina Sejati Ke Polres Aru

Berita Terkait

Diduga Gunakan Surat Palsu, Polres SBB Akan Proses Wempine

Kapolsek Kisar Dinilai Tak Paham Aturan, Terancam Di Praperadilankan

Hakim Vonis Pengguna Ganja 1,3 Tahun Penjara

Oknum Polisi Terdakwa Persetubuhan Divonis 1,5 Tahun

Kanwil Kemenkum HAM Maluku Bantah Ada Proyek Bermasalah

Kanwil Kemenkum HAM Maluku Bantah Ada Proyek Bermasalah

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Muhammad Roem Ohoirat

Sekda Buru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Proyek Belasan Miliard Milik Kanwil Hukum Dan HAM Maluku Diduga Penuh Masalah

Proyek Belasan Miliard Milik Kanwil Hukum Dan HAM Maluku Diduga Penuh Masalah

Hakim Vonis Pengguna Ganja 1,3 Tahun Penjara

Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Divonis Tiga Tahun

Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Pemkab Aru Gelar Rakerkesda 2019

1557 Pendaftar Rebut 84 Kursi CPNS Di Pemkab Aru

Dalil Penuntut Umum Dalam Replik Terkesan Copy Paste, PH Bersikukuh Umasugi Tak Bersalah

Pemkab Aru Kampanyekan Keluarga Hebat Gunakan Botol Minum

STIS Tual Diminta Bantu Pemerintah Daerah

BNPB Gelar Workshop Bahas Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi

Ikuti Kami

  • 7.2k Penggemars
  • 1.8k Pengikuts
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Hakim Vonis Pengguna Ganja 1,3 Tahun Penjara

Oknum Polisi Terdakwa Persetubuhan Divonis 1,5 Tahun

Garuda Turunkan Harga Tiket Dari dan Ke Ambon

Garuda Siapkan Rute Baru Ambon-Denpasar

Proyek Lapas Khusus Perempuan Di Nania Senilai Rp.17 Miliard Diduga Bermasalah

Proyek Lapas Khusus Perempuan Di Nania Senilai Rp.17 Miliard Diduga Bermasalah

Gara Gara Mabuk, Sihasale Tabrak Mobil

Gara Gara Mabuk, Sihasale Tabrak Mobil

Si Jago Merah Mengamuk, Tiga Unit Rumah Ludes Terbakar

Si Jago Merah Mengamuk, Tiga Unit Rumah Ludes Terbakar

Proyek Belasan Miliard Milik Kanwil Hukum Dan HAM Maluku Diduga Penuh Masalah

Proyek Belasan Miliard Milik Kanwil Hukum Dan HAM Maluku Diduga Penuh Masalah

Wakil Gubernur Maluku, Drs. Barnabas Orno.

Wagub Bantah Pemberitaan Salah Satu Harian Lokal

BPBD Maluku Mutakhirkan Data Korban Meninggal Dan Luka Gempa Ambon

Rp93,819 Miliar Diserahkan Untuk Rehabilitasi Rumah Rusak Di Maluku

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Terminal Transit Passo Duduk Di Kursi Pesakitan

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Terminal Transit Passo Duduk Di Kursi Pesakitan

Pemkot Tual Fasilitasi Pemulangan 16 ABK Yang Terlantar Di Aru

Pemkot Tual Fasilitasi Pemulangan 16 ABK Yang Terlantar Di Aru

Gandeng Kawan Lama Sahabat Bangsa, Ace Hardwere Ambon Gelar Donor Darah

Gandeng Kawan Lama Sahabat Bangsa, Ace Hardwere Ambon Gelar Donor Darah

Diduga Gunakan Surat Palsu, Polres SBB Akan Proses Wempine

Kapolsek Kisar Dinilai Tak Paham Aturan, Terancam Di Praperadilankan

Kepala BLK Ambon, Yulianti Matandung, S.Sos. MM (No 3 dari kanan), Bersama Siswa Penerima Sertifikat Kompetensi.

Kepala BLK Ambon Tutup Pelatihan Kompetensi Tahun 2019

Bupati Malra Jual Sembako Murah Di Kampung-kampung

Bupati Malra Jual Sembako Murah Di Kampung-kampung

Plt. Kaper BKKBN Maluku Terima Penghargaan Seven Sky Media Award 2019

Plt. Kaper BKKBN Maluku Terima Penghargaan Seven Sky Media Award 2019

2021, DPRD Komitmen Aru Mesti Raih WTP

2021, DPRD Komitmen Aru Mesti Raih WTP

91 CPNS Maluku Tenggara Ditempatkan Di Kei Besar

Bupati Maluku Tenggara : Trans Kei Besar Masuk RPJMN

Si Jago Merah Mengamuk, Tiga Unit Rumah Ludes Terbakar

Si Jago Merah Mengamuk, Tiga Unit Rumah Ludes Terbakar

Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Natal, Pelni Siapkan Tiket Non Seat

Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Natal, Pelni Siapkan Tiket Non Seat

Ambon-Vlissingen Perbarui MoU Kerja Sama Kota Kembar

Ambon-Vlissingen Perbarui MoU Kerja Sama Kota Kembar

Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Berita Terkini

Gandeng Kawan Lama Sahabat Bangsa, Ace Hardwere Ambon Gelar Donor Darah

Gandeng Kawan Lama Sahabat Bangsa, Ace Hardwere Ambon Gelar Donor Darah

Diduga Gunakan Surat Palsu, Polres SBB Akan Proses Wempine

Kapolsek Kisar Dinilai Tak Paham Aturan, Terancam Di Praperadilankan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.