Tual, Tribun-Maluku.com : Wali Kota Tual Adam Rahayaan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tual Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 di Gedung DPRD Kota Tual, Selasa (06/08/2019).
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tual menjelaskan untuk realisasi pendapatan untuk tahun 2018 tercatat mencapai Rp602,1 Miliar dengan realisasi sebesar Rp589,3 Miliar atau 97,87 persen dari total pendapatan daerah, yaitu pendapatan Transfer sebesar 90,52 persen.
Untuk pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,24 persen , pendapatan Daerah yang sah sebesar 6,24 persen, sehingga bila dibandingkan dengan realisasi pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp643,5 miliar maka mengalami penurunan sebesar 9,21 persen.
Pendapatan Asli Daerah tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp.34,7 miliar , dengan realisasi sebesar 54,93 persen dari total pendapatan asli Daerah.
Lebih lanjut kata dia, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018, dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, guna selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan undang-undang nomor: 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, undang-undang nomor:1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2006, tentang pengelolaan keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah, dengan peraturan menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011,
Untuk Saldo aset Pemerintah Kota Tual, Tahun 2018 sebesar Rp1,2 Triliun atau mengalami peningkatan sebesar 21,47 persen dari Saldo aset Pemerintah Kota Tual Tahun 2017, sebesar Rp1 Triliun .
Wali Kota berharap, para wakil rakyat dapat mengoreksi serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2018 telah dilaksanakan secara baik sesuai dengan regulasinya.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku, atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2018, maka oleh BPK RI memberikan Opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya sejak pemekaran Kota Tual.