Ambon, Tribun-Maluku : Komisi B DPRD Provinsi Maluku mendukung kebijakan Gubernur Murad Ismail yang akan melakukan moratorium laut.
Dukungan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat komisi B dengan Pemrov Maluku, Selasa (3/9/2019) yang dihadiri oleh penjabat Sekda Maluku Kasrul Selang dan SKPD.
Ketua Komisi B DPRD Maluku, Everd Herman Kermite menilai langkah yang diambil Gubernur Maluku merupakan langkah untuk mensejatrakan masyarakat maluku yang kaya akan hasil laut .
“Untuk itu, langkah pak Gubernur ini harus ditopang dengan langkah yang diambil setiap OPD”, kata Everd.
Anggota komisi B Luffi Sanaky mengatakan Maluku harus tegas terhadap regulasi pemerintah pusat yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. “Kita harus tegas dalam hal ini, kita harus lawan dengan regulasi yang dikeluarkan daerah seperti regulasi adat,” ucap Sanaky.
Sanaky juga mengajak seluruh anggota komisi B untuk sepakat mengeluarkan rekomendasi sebagai bentuk dukungan kepada gubernur dalam memperjuangkan hal tersebut.
Terpisah Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Romelus Far-far katakan, berbagai cara sudah dilakukan pemerintah provinsi agar manfaat laut Arafura dapat dirasakan juga oleh masyarakat maluku.
“Kita sudah upayakan baik dari segi ketenagakerjaan maupun hasil laut itu sendiri, namun lagi-lagi regulasi membatasi hal tersebut,” ungkapnya.
Gubernur, kata Romelus, telah mengambil langkah melakukan pertemuan dengan pihak pengelola kapal yang beroperasi di laut Aafura, hasilnya ada beberapa penawaran yang ditawarkan agar kapal tersebut dapat terus beroperasi di Maluku.
“Gubernur mau untuk 1600 kapal ini harus bangun kantor cabang di Maluku dan setiap kapal dapat mempekerjaan ABK asal maluku,” kata Romelus.
Menurut dia, cara ini merupakan syarat untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran di Maluku.