Ambon,Tribun-Maluku.Com :Sehubungan dengan adanya pemberitaan sepihak tentang issu penyekapan dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola Karaoke Platinum di Dobo Kepulauan Aru beberapa waktu lalu, media Nurani Maluku dan laman websitenya resmi diadukan ke Dewan Pers.
Siaran pers yang diterima media ini, Rabu (18/9/2019) menyebutkan Form Pengaduan Langsung terkait dugaan pelanggaran Kode Etik diserahkan oleh Humas Karaoke Platinum, Mattheus dan diterima oleh Staff Pengaduan di lantai 8 Gedung Dewan Pers jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan Mattheus dalam keterangan persnya kepada beberapa media usai penyerahan bukti pengaduan.
“Benar, kita sudah sampaikan (aduan) bersamaan dengan bukti penerbitan dan screen shot media itu,” ujar Mattheus.
Dalam penjelasannya Mattheus memaparkan bahwa informasi yang disampaikan media Harian Umum Nurani Maluku kepada publik melalui pemberitaan adalah opini yang mengada-ada dan sangat jauh dari fakta sebenarnya.
“Sangat disayangkan, isu yang diberitakan oleh media Harian Umum Nurani Maluku baik cetak maupun online itu adalah hoaks dan terkesan menghakimi, selain itu tidak balance karena tanpa konfirmasi. Ini jelas pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Mattheus.
Lanjut Mattheus, pihaknya mengambil langkah ini (pengaduan) juga merujuk kepada hak jawab sebagai mana tertuang dalam kode etik jurnalistik.
“Namun, kita ingin hak jawab itu diakomodir melalui Dewan Pers. Dengan adanya aduan itu Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) atas aduan yang telah disampaikan. Nah, pada poin itu semua akan kita paparkan sesuai dengan fakta yang ada. Mulai dari kepemilikan usaha dan operasionalnya serta bukti-bukti pernyataan bermaterai dan rekaman yang kita punya dari sumber yang digunakan media Harian Umum Nurani Maluku dalam memberitakan kita,” urai Mattheus.
Apabila mediasi melalui Dewan Pers ini juga buntu lanjutnya maka pihaknya akan meminta Dewan Pers segera mengeluarkan rekomendasi agar permasalahan ini dilanjutkan ke ranah Hukum.
Informasi didapat dari Staff Pengaduan Dewan Pers, dalam waktu 14 hari setelah berkas aduan diterima akan dilakukan telaah aduan, untuk selanjutnya Dewan Pers akan mengeluarkan PPR dan memanggil kedua belah pihak guna proses mediasi.
Sementara itu Pemred Nurani Maluku, Kostantinus Ete mengakui tidak pernah ada hak jawab yang diberikan dari pengelola Karaoke Platinum.
” tidak pernah ada hak jawab yang diberikan kepada kami, silahkan tanya ke yang bersangkutan,” singkatnya.