Ambon,Tribun-Maluku.Com : Empat orang pemuda yang telah dipengaruhi alkohol dengan bejat menyetubuhi gadis 14 tahun secara bergantian .
Demikian penjelasan Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Julkisno Kaisupy Senin (2/9/2019)
Menurutnya berawal minggu 31/8/2019, pukul 04.00 WIT di Kecamatan Sirimau, 4 orang pemuda masing masing berinisial HN, (18 ), MJK, (18 ), AL serta FI , baru saja usai mengkonsumsi Miras Jenis sopi, para pelaku menggiring. Setelah itu keempat pemuda tersebut lantas merayu dan membawa WY (14) korban ke Talud di pantai.
Setelah tiba di lokasi kejadian keempat pemuda tanggung yang telah dipengaruhi minuman keras itu, kemudian pelaku AL langsung menyetubuhi korban.
Tetapi rupanya ke empat pemuda tersebut diduga telah mengatur rencana sebelumnya. Hal ini terbukti bukan saja AL yang menyetubuhi korban, akan tetapi kemudian pelaku FI ikut menyetubuhi korban selanjutnya diikuti oleh pelaku MJK dan HN yg juga menyetubuhi korban secara bergantian.
Setelah selesai melampiaskan hasrat kebinatangannya, ke empat pemuda tanggung tersebut lantas membawa korban dari lokasi kejadian dan menyuruh korban untuk kembali ke rumahnya.
Setelah korban tiba di rumah, Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinta itu kepada orang tuanya, Akibat dari perbuatan para pelaku, orang tua korban tidak terima baik dan mendatangi pihak kepolisian Polres Ambon dan P.P. Lease, untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/684/IX/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 01 September 2019, Sat terkirim Polres Pulau Ambon dan Pp Leader langsung mengejar keempat pelaku.
Dari hasil pengejaran satreskrim berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka MJK dan HN sedangkan untuk pelaku AL dan FI sementara dalam pengejaran Tim Buser Sat Reskrim. Sedangkan MJK dan HN langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 org saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan MJK dan HN selaku tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatan bejat yang sudah dilakukan keempat pemuda ini dikenakan pasal Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No 17 thn 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi UU.