Masohi,Tribun-Maluku.Com :Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan rencana tata ruang maupun pemantauan terhadap pemanfaatan ruang yang berjalan dan mengevaluasi kesesuaian dari pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayahnya, sehingga tercapainya kondisi aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan di daerah.
Hal ini di ungkapakan Bupati Malteng Tuasikal Abua,SH dalam sambutannya saat membuka Kegiatan Expose Laporan Akhir Revisi RTRW Tingkat Kabupaten Maluku Tengah pada Senin, (16/9/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan rombongan sebagai narasumber dan para pimpinan OPD di lingkup pemda Malteng.
Tuasikal dalam sambutanya mengatakan kehadiran narasumber dan terlaksananya kegiatan ini, sangat penting. Lantaran merupakan wadah publikasi dan koordinasi antar OPD terkait dan para stakeholder dalam upaya sinkronisasi dan harmonisasi penyempurnaan substansi RTRW Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2011-2031.
Yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2011-2031.
Ditambahkan Bupati amanat Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa peninjauan kembali RTRW dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
“Oleh karena itu, agar dapat menjaga konsistensi dari pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayah, maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan rencana tata ruang maupun pemantauan terhadap pemanfaatan ruang yang berjalan dan mengevaluasi kesesuaian dari pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayahnya, ” ujar Abua.
Hal ini dimaksudkan lanjutnya agar tercapainya kondisi aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan di daerah termasuk di kabupaten berjuluk Pamahanu Nusa, jelasnya.
Tuasikal juga menambahkan, revisi ini perlu dilakukan karena dinamika pembangunan yang begitu cepat. Dimana kondisi pola ruang dan struktur ruang dalam RTRW
Kabupaten Ma|uku Tengah Tahun 2011 sudah kurang relevan dengan perkembangan pembangunan Kabupaten Maluku Tengah.
“Ini sebagai akibat pemanfaatan ruang dan intensitas yang tinggi di beberapa wilayah di Kabupaten Maluku Tengah, sehingga perlu disikapi secara cepat dan bijak untuk mengantispasi terjadinya konflik pemanfaatan ruang yang dapat terjadi karena ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, ” beber Bupati.
Oleh karena itu dirinya berharap, melalui kegiatan ini dapat dilakukan perubahan dan perbaikan substansi RTRW Kabupaten Maluku Tengah 2011-2031 berdasarkan hasil rekomendasi Pengkajian dan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018 terhadap struktur ruang dan rencana pola ruang dan berbagai faktor Iainnya yang mempengaruhi tata ruang Kabupaten Ma|uku Tengah, dapat terselesaikan dengan baik dan tepat.