Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Diduga Gunakan Surat Palsu, Polres SBB Akan Proses Wempine

Pewarta : Jossy Linansera
15 Oktober 2019
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :3menit dibaca normal
Diduga Gunakan Surat Palsu, Polres SBB Akan Proses Wempine

Ambon,Tribun-Maluku.Com : Pemilik dusun dati Urik/Teha di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Josfince Pirsouw,66 tahun, resmi mempolisikan warga setempat Wampine, 65 tahun, ke Kepolisian Resort Seram Bagian Barat terkait dugaan penggunaan dua surat palsu.

Melalui kuasa hukumnya Rony Samloy dari Pirsouw mengadukan Wampine ke Polres SBB atas penggunaan kuitansi menggunakan  materai tidak sesuai tahun penerbitan dan tahun penggunaannya, serta surat hibah tahun 2015 yang di dalamnya terdapat nama salah satu anaknya, Mulia Riadi yang diketahui telah meninggal dunia pada 2011 silam.

Surat pengaduan Nomor: 21/P/LPd/IX/2019 dari Law Office Rony Samloy dan rekan itu telah disampaikan ke bagian Sentra Pelayanan Kemasyarakatan Terpadu (SPKT) Polres SBB di Piru, Rabu (3/10) lalu.

Hal ini diungkapkan Samloy kepada media ini Senin (15/10/2019) di Ambon.

’’Ya karena baru saja pergantian Kasat Intelkam Polres SBB, jadi saya baru menerima surat disposisinya. Saya akan tindak lanjuti surat pengaduan ibu Josfince Pirsouw dengan memanggil Wampine cs untuk dimintai keterangan soal perkara ini,’’ ujar Samloy menirukan Brigadir Kepala Jery Rahalu

Rahalu ujar Samloy berjanji akan memproses perkara ini sepekan ke depan setelah disposisi dari Kasat Intelkam Polres SBB yang kini telah dipindahtugaskan ke tempat lain.

ADVERTISEMENT

Tim penyidik lanjut Samloy akan fokus perkara ini setelah saya akan bentuk tim menyelidiki laporan Ibu Josfice Pirsouw. Mudah-mudahan dalam satu Minggu ke depan kita sudah mintai keterangan pihak-pihak dalam laporan ini.

Untuk diketahui dalam laporannya ke Polres SBB Josfince Pirsouw menyebutkan dirinya adalah salah satu ahli waris sah yang masih hidup dari keseluruhan 5 (lima) ahli waris almarhum Ruben Pirsouw dan almarhum Kores Pirsouw yang merupakan Kepala Dati sekaligus Pemilik sah Dusun Pusaka Dati Urik/Teha di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Dalam perjalanannya pada 12 Desember 1978 sesuai bukti kuitansi pembelian, almarhum JAFAR RIADI dalam kapasitas sebagai suami Wampine mengadakan jual-beli tanah seluas 10 Hektare di atas Dusun Pusaka Dati Urik/Teha milik Josfince Pirsouw dan ahli warisnya.

ADVERTISEMENT

Proses jual-beli antara almarhum Frans Pirsouw dengan Wampine di atas tanah milik Josfince Pirsouw adalah tidak sah dan melanggar hukum karena selama hidupnya Josfince Pirsouw tidak pernah menjual sejengkal tanah pun di atas  Dusun Pusaka Dati Urik/Teha miliknya di mana di atasnya berdiri Kantor Bupati SBB, Markas Brimob, Kantor Lembaga Pemasyarakatan, dan kantor-kantor dinas/badan lain lingkup Pemerintah Kabupaten SBB.

Selanjutnya pada 6 Juni 2015 secara melawan hukum Wampine menghibahkan tanah seluas 1 Hektare (100 M2 x 100 M2) kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Josfince Pirsouw sebagai pemilik sah atas tanah yang dihibahkan tersebut. Lebih anehnya lagi, surat hibah itu diduga palsu karena terdapat tanda tangan salah satu anak dari Wampine yang telah meninggal dunia pada 2011 atau sebelum tahun 2015, yakni Mulia Riadi,SE. Kuat dugaan ada pemalsuan tanda tangan beberapa pihak dalam surat pernyataan hibah tersebut yang dibuat Wampine.

Dalam surat hibah dimaksud juga terdapat tanda tangan salah satu advokat yang belakangan dipercayakan sebagai Kuasa Hukum Wampine di Pengadilan Negeri (PN) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Merasa haknya telah dilanggar Wampine, Josfince Pirsouw kemudian mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN dan terdaftar pada Kepaniteraan PN Masohi dengan register perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh. Ironisnya, ketika persidangan perkara PMH itu masuk agenda pembuktian surat pada 16 Mei 2019 di PN, ternyata melalui Kuasa Hukumnya Wampine secara sengaja memasukan dan atau menggunakan dua bukti surat yang diduga palsu, yakni kuitansi jua-beli tanggal 21 Desember 1978 dan Surat Pernyataan Hibah tanggal 06 Juni 2015.

Menduga ada dugaan penggunaan materai palsu dan atau tidak sesuai tahun pembuatan berikut tahun penggunaannya, anak Josfince, Rolen Pirsouw kemudian dengan suratnya tertanggal 20 Mei 2019  menyurati Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta perihal:Permohonan Bantuan Informasi dan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Peraturan Perpajakan Kementerian Keuangan RI dalam surat jawabannya Nomor: S.122/PJ 02/2019 bersifat segera perihal Jawaban Atas Permohonan Bantuan Informasi tertanggal 04 Juli 2019 menegaskan materai Rp.500 yang ditempelkan pada kuitansi jual-beli antara almarhum Frans Pirsouw alias Om Banci dan almarhum Jafar  Riadi (suami Wampine) kuat dugaan palsu karena berdasarkan angka 2 huruf a  angka 2 dan angka 3 huruf b dan d Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor:KMK-328/KMK 01/1989 tentang Bentuk,Ukuran, Warna dan Jenis Kertas Meterai Tempel materai tempel kopur Rp500 mulai digunakan sejak tanggal 1 Januari 1986 sampai dengan 27 Mei 1996 (bukan 21 Desember 1978) sehingga kuat dugaan jual-beli tertanggal 21 Desember 1978 yang digunakan Wampine dan kawan-kawan dalam perkara PMH itu palsu.

Selain itu, penggunaan Surat Hibah tertanggal 6 Juni 2015 yang digunakan Wampine dalam persidangan di PN Masohi diduga kuat palsu karena ada tanda tangan orang yang sudah meninggal dunia dan dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah saksi dalam pembuatan surat hibah oleh Wampine. Apa yang dilakukan Wampine dan kawan-kawan patut diduga melanggar Pasal 253 ayat (2) jo. Pasal 257 jo.Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Penggunaan Surat Palsu.

Bagikan129TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Terapkan E Goverment, Pemkab Aru Tingkatkan Layanan Publik

Berita Selanjutnya

Disdik Ambon Usulkan Kurikulum Mitigasi Bencana Bagi Siswa

Berita Terkait

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Sekolah Diliburkan Akibat Covid-19 di Malra

Diduga Ada Penyelewengan DAK Kesehatan Senilai Rp 11 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial Bagi Ojek Tual

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Vaksin Sinovac Akan Didistribusikan ke 10 Kabupaten/Kota

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Moh Hurry, Tidak Ada Ada Penyelewengan DAK 2020

Moh Hurry, Tidak Ada Ada Penyelewengan DAK 2020

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Menyambut Natal, Pemkab Malra Gelar Operasi Pasar Murah

Bupati Malra Berhasil Mediasi Kisruh Antar Desa

Peduli Pendidikan, Korem 151 Binaiya Dan PT Taspen, Bangun SD Merah Putih

Peduli Pendidikan, Korem 151 Binaiya Dan PT Taspen, Bangun SD Merah Putih

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Pemkot Tual Himbauan Masyarakat Tetap Gunakan Masker

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Melalui Kantor Pos, Masyarakat Tual Kembali Terima BST

Staf Kena Covid-19, Kantor Pos Tual Tak Tutup

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.