Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Diduga Lakukan Korupsi Bersama Suaminya, Raja Tala Resmi Dipolisikan

Pewarta : Jossy Linansera
28 Oktober 2019
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :3menit dibaca normal
Kasus Dugaan Korupsi DD Dan ADD Talla Bakal Masuki Babak Baru Di Polda Maluku

Ambon,Tribun-Maluku.Com : Komunitas Peduli Desa Tala, akhirnya secara resmi melaporkan raja negeri Tala, Margaretha Maspaitella/Latekay ke Ditkrimsus Polda Maluku, terkait dugaan korupsi dana desa dan anggaran dana desa tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016.

Komunitas Peduli Desa Tala lewat kuasa hukumnya, Roos Jean Alfaris dan Miraldo Alxeander Andries secara resmi Senin (28/10/2019) memasukan laporan dugaan korupsi dana desa dan anggaran dana desa di negeri Tala. Laporan bernomor 55/ADV. KONST. HK/RJA SH – DN RKN/X/2019 diterima oleh Briptu Adrian Ubyaan dalam jabatannya selaku BA KRIMSUS Polda Maluku.

Dalam laporan tersebut komunitas peduli desa Tala lewat kuasa hukumnya mengatakan. Diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh raja Negeri Tala, Margaretha Maspaitella bersama sama dengan suaminya Wellem Maspaitella dalam kapasitasnya selaku sekretaris desa Tala.

Bahwa dalam mengangkat perangkat staf BPD Desa Tala, raja negeri Tala Margaretha Maspaitella melakukannya tanpa melalui musyawarah desa. Alhasil staf BDP desa Tala yang ditunjuk oleh Margaretha Maspaitella adalah saudara dekatnya. Bahkan Margaretha Maspaitella secara sepihak mengangkat suaminya Wellem Maspaitella selaku sekretaris TPK Desa Tala. Bahkan Margaretha Maspaitella secara sepihak mengangkat salah satu saudaranya yang tidak lulus SD selaku bendahara desa Tala.

Pada bagian lain laporannya diungkapkan, Margaretha Maspaitell selaku raja negeri Tala dan suaminya Wellem Maspaitella selaku sekretaris negeri Tala. Tidak transparan kepada masyarakat desa Tala mengenai pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa. Setiap pekerjaan yang dananya bersumber dari dana desa maupun anggaran dana desa baik tahun 2015 maupun tahun 2016, tidak pernah ada papan proyeknya sebagaimana diatur dalam.aturan penggunaan dana desa dan anggaran dana desa.

Selain itu sebagian besar pekerjaan di desa Tala yang bersumber dari dana desa semuanya dikerjakan oleh saudara saudara raja negeri Tala. Proyek proyek tersebut antara lain, proyek sumur bor sebanyak 5 titik dikerjakan oleh Top Wattimena yang adalah ipar kandung raja Tala, Margaretha Maspaitella.

ADVERTISEMENT

Proyek jalan setapak di negeri Tala sepanjang 500 meter yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran dana desa tahun 2015, itupun hanya dikerjakan sepanjang 300 meter. Bahkan parahnya jalan yang dibangun itu bukanlah jalan baru, akan tetapi hanya merehab jalan lama yang dikerjakan dengan menggunakan dana PNPM Mandiri. Bahkan pengakuan dari bapak Z. Latumenase selaku kepala tukang pembangunan jalan setapak, jalan tersebut dibangun dengan dana sebesar Rp. 30 juta. Akan tetapi dirinya selaku kepala tukang hanya menerima uang sebesar Rp.27 juta, lantaran raja negeri Tala Margaretha Maspaitella telah memotong Rp.3 juta untuk pajak. Dan penyerahan uang kerja itu juga dilakukan Margaretha Maspaitella tanpa kwitansi.

Disamping itu, bantuan perikanan yang diberikan Margaretha Maspaitella selaku raja Tala berupa dua unit long boat dengan mesin berkapasitas 5,5 PK pada tahun 2015. Hingga kini tidak dapat dipakai lantaran mesin yang diberikan adalah mesin long boat yang sudah rusak.

Pada bagian lain laporannya Komunitas Peduli Desa Tala menyatakan. Bahwa kepala desa Tala Margaretha Maspaitella maupun suaminya Wellem Maspaitella tidak memiliki pekerjaan tetap, petani, nelayan atau peternak layaknya masyarakat desa Tala. Bahkan kebun untuk makan sehari hari saja mereka tidak miliki. Namun pada tahun 2015 dan tahun 2016, kepala desa Tala Margaretha Maspaitella bisa memiliki beberapa barang mewah antara lain.

ADVERTISEMENT

Satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam dengan warna dasar nomor polisi hitam dengan nomor polisi DE 2417 LZ. Satu unit sepeda motor Honda Repsol warna kuning, satu unit long boat warna biru dengan panjang 6 meter. Satu unit Keyboard merek Yamaha PSR 970 warna hitam. Dua unit mobil masing masing, satu unit mobil berwarna oranye dengan nomor polisi DE 1885 AC dan satu unit mobil warna hitam dengan nomor polisi DE 8679 AA.

Bertolak dari fakta fakta tersebut, komunitas peduli desa Tala merasa ada indikasi korupsi dana desa dan anggaran dan desa Tala yang diduga dilakukan oleh raja Tala, Margaretha Maspaitella dan suaminya, Wellem Maspaitella. Bahkan kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan negeri Piru. Dan sesuai hasil pemeriksaan seksi Intelejen Kejari Piru. Ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.300 juta.

Namun sayangnya ketika hasil penyelidikan seksi Intel Kejaksaan Negeri Piru ini diserahkan ke seksi tindak pidana khusus yang dikomandani oleh Dhini Dian Talakua, kasus tersebut menjadi peti es dan tidak pernah dilanjutkan.

Bagikan1005TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kasus BNI 46, Ditreskrimsus Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Berita Selanjutnya

Enam Lubang Baru Muncul Di DAS Wayari Pascagempa

Berita Terkait

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Warga Kota Ambon Serbu Lokasi Wisata

Gubernur Maluku Lepas Ekspor Tuna ke Jepang

Update COVID-19 Maluku : Penambahan Kasus Sebanyak 3 Kasus, Total 5825 Kasus

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias program Pansimas

Yermias : Program Pamsimas Gagal Total di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

169 PNS Di MBD Terima SK 100 Persen

169 PNS Di MBD Terima SK 100 Persen

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.