Masohi, Tribun-Maluku.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi memvonis 4 tahun penjara terhadap Susi Paeng dan Mochtar Makasar, dua terdakwa kasus penipuan rekrutmen pegawai PLN.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa empat tahun penjara,” ujar Majelis Hakim Ketua, Agus Hardianto, saat membacakan putusan, Kamis (24 /10/2019).
Tindakan yang dilakukan Susi dan Mochtar memenuhi unsur pidana penipuan yang tentu melanggar Pasal 378 Jucnto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, pembacaan putusan kedua terdakwa oleh Majelis Hakim dilakukan secara terpisah.
Susi dan Mochtar terbukti secara bersama sama melakukan tindak pidana penipuan yang hasilnya terdapat 47 orang tertipu dengan total kerugian sebesar Rp.1,1 Miliar lebih.
Meski putusan Hakim sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Maluku Tengah, orang tua para korban yang mayoritas Ib- Ibu itu, mengeluarkan kata-kata bernada ancaman kepada Susi maupun Mochtar.
“Utang tetap utang, kita berdoa kalian berdua makan uang itu, tujuh turunan akan selamat,” ujar para korban saat kedua terdakwa itu diseret ke dalam jeruji besi di Pengadilan Negeri Masohi.
Selama penyelidikan hingga ke meja Hijau baik Susi maupun Mochtar, tidak ada niat untuk mau mengganti rugi. Namun sejumlah aset keduanya telah disita oleh penyidik.
Untuk diketahui, Mochtar dan Susi mengawali tipu muslihatnya pada tahun 2017. Dimana saat itu, Mochtar selaku Manejer Non Teknis di PT Haleora Powerindo Masohi, menemui Susi Paeng yang juga merupakan PNS aktif di lingkup Pemda Malteng.
Susi yang saat itu mendengar ada penerimaan Pegawai PLN, meminta Mochtar untuk memasukan 10 orang yang disetujui, dengan setoran Rp15 juta per orang sebagai syarat lulus jadi Pegawai PLN tanpa melalui tes.
Atas permintaan Mochtar, Susi kemudian menyanggupinya dan melakukan komunikasi dengan sejumlah calon Korban.
Susi saat melakukan aksi, berhasil merekrut 47 orang. Namun, biaya syarat lulus sebagai pegawai PLN, Susi membanderol setiap korban sebesar antara 25 hingga 35 juta rupiah.
Susi saat menjalankan aksinya juga tidak sendiri. Ia dibantu oleh Wa Ani yang juga menjadi salah satu korban. Ani saat itu menyodorkan 1 anak dan 2 ponakannya untuk masuk ikut dalam rekrutmen pegawai PLN bodong itu. Wa Ani juga menyetor kepada Susi karena saat itu Wa Ani tidak tahu ditipu oleh Susi.
Dari total kerja sama Susi dan Ani, Ani mendapatkan jatah Rp5 Juta dari setiap korban yang didapat.
Namun kemudian dalam proses penyidikan, Ani tidak tersentuh Hukum. Karena, Rp5 juta per korban yang dia dapat dari hasil rekrut puluhan orang, totalnya dibebankan kepada Susi. Karena, tiga orang yang Ani masukan telah lebih dulu menyetor kepada Susi.
Para korban sempat bekerja sebagai pegawai PLN sesuai arahan Mochtar yakni melakukan pemotretan meteran dan tagihan listrik kepada para pelanggan PLN di sejumlah PLN Cabang yang tersebar di beberapa tempat. Baik di Maluku Tengah maupun di Kabupaten SBB.
Namun selama beberapa bulan bekerja, mereka tidak mendapat gaji. Korban mulai merasa ditipu oleh Susi dan Mochtar, kemudian melaporkan tindakan Susi dan Mochtar ke Polres Maluku Tengah. Pada 11 Juni 2019 Susi dan Mochtar diringkus Polisi.