• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Desember 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Penipuan Rekrutmen PLN Divonis 4 Tahun Penjara

Pewarta : Tribun Maluku
25 Oktober 2019
Di Hukum dan Kriminal
2 menit dibaca normal
0
Dua Terdakwa Penipuan Rekrutmen PLN Divonis 4 Tahun Penjara
535
BERBAGI
BagikanTweetKirim

Masohi, Tribun-Maluku.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi memvonis 4 tahun penjara terhadap Susi Paeng dan Mochtar Makasar, dua terdakwa kasus penipuan rekrutmen pegawai PLN.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa empat tahun penjara,” ujar Majelis Hakim Ketua, Agus Hardianto, saat membacakan putusan, Kamis (24 /10/2019).

Tindakan yang dilakukan Susi dan Mochtar memenuhi unsur pidana penipuan yang tentu melanggar Pasal 378 Jucnto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, pembacaan putusan kedua terdakwa oleh Majelis Hakim dilakukan secara terpisah.

Susi dan Mochtar terbukti secara bersama sama melakukan tindak pidana penipuan yang hasilnya terdapat 47 orang tertipu dengan total kerugian sebesar Rp.1,1 Miliar lebih.

Meski putusan Hakim sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Maluku Tengah, orang tua para korban yang mayoritas Ib- Ibu itu, mengeluarkan kata-kata bernada ancaman kepada Susi maupun Mochtar.

“Utang tetap utang, kita berdoa kalian berdua makan uang itu, tujuh turunan akan selamat,” ujar para korban saat kedua terdakwa itu diseret ke dalam jeruji besi di Pengadilan Negeri Masohi.

Selama penyelidikan hingga ke meja Hijau baik Susi maupun Mochtar, tidak ada niat untuk mau mengganti rugi. Namun sejumlah aset keduanya telah disita oleh penyidik.

Untuk diketahui, Mochtar dan Susi mengawali tipu muslihatnya pada tahun 2017. Dimana saat itu, Mochtar selaku Manejer Non Teknis di PT Haleora Powerindo Masohi, menemui Susi Paeng yang juga merupakan PNS aktif di lingkup Pemda Malteng.

Susi yang saat itu mendengar ada penerimaan Pegawai PLN, meminta Mochtar untuk memasukan 10 orang yang disetujui, dengan setoran Rp15 juta per orang sebagai syarat lulus jadi Pegawai PLN tanpa melalui tes.

Atas permintaan Mochtar, Susi kemudian menyanggupinya dan melakukan komunikasi dengan sejumlah calon Korban.

Susi saat melakukan aksi, berhasil merekrut 47 orang. Namun, biaya syarat lulus sebagai pegawai PLN, Susi membanderol setiap korban sebesar antara 25 hingga 35 juta rupiah.

Susi saat menjalankan aksinya juga tidak sendiri. Ia dibantu oleh Wa Ani yang juga menjadi salah satu korban. Ani saat itu menyodorkan 1 anak dan 2 ponakannya untuk masuk ikut dalam rekrutmen pegawai PLN bodong itu. Wa Ani juga menyetor kepada Susi karena saat itu Wa Ani tidak tahu ditipu oleh Susi.

Dari total kerja sama Susi dan Ani, Ani mendapatkan jatah Rp5 Juta dari setiap korban yang didapat.

Namun kemudian dalam proses penyidikan, Ani tidak tersentuh Hukum. Karena, Rp5 juta per korban yang dia dapat dari hasil rekrut puluhan orang, totalnya dibebankan kepada Susi. Karena, tiga orang yang Ani masukan telah lebih dulu menyetor kepada Susi.

Para korban sempat bekerja sebagai pegawai PLN sesuai arahan Mochtar yakni melakukan pemotretan meteran dan tagihan listrik kepada para pelanggan PLN di sejumlah PLN Cabang yang tersebar di beberapa tempat. Baik di Maluku Tengah maupun di Kabupaten SBB.

Namun selama beberapa bulan bekerja, mereka tidak mendapat gaji. Korban mulai merasa ditipu oleh Susi dan Mochtar, kemudian melaporkan tindakan Susi dan Mochtar ke Polres Maluku Tengah. Pada 11 Juni 2019 Susi dan Mochtar diringkus Polisi.

Bagikan396Tweet58KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Wakil Rakyat Berharap Kabinet Indonesia Maju Jangan Tinggalkan Maluku

Berita Selanjutnya

Senator Maluku Sebut Komposisi Kabinet Jokowi Pas, Tapi...

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum HAM Maluku Bantah Ada Proyek Bermasalah

Kanwil Kemenkum HAM Maluku Bantah Ada Proyek Bermasalah

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Muhammad Roem Ohoirat

Sekda Buru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Proyek Belasan Miliard Milik Kanwil Hukum Dan HAM Maluku Diduga Penuh Masalah

Proyek Belasan Miliard Milik Kanwil Hukum Dan HAM Maluku Diduga Penuh Masalah

Hakim Vonis Pengguna Ganja 1,3 Tahun Penjara

Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Divonis Tiga Tahun

Terdakwa Arisan Online Ngaku Tidak Paksa Korban

Dua Pemilik Tiga Paket Ganja Dituntut Lima Tahun Penjara

Proyek Lapas Khusus Perempuan Di Nania Senilai Rp.17 Miliard Diduga Bermasalah

Proyek Lapas Khusus Perempuan Di Nania Senilai Rp.17 Miliard Diduga Bermasalah

Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

DPRD Malteng Tetapkan Lima AKD

Kantor Desa Negeri Lama Disegel

Stevano Ihalauw, Juara Umum Road Race Open Turnamen Bupati Cup 2019

Perangkat Desa Waihatu Ikuti Sosialisasi KIP

KOTI Maluku Rutin Sosialisasi Olahraga Tradisional

Wawali Tual Minta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Ikuti Kami

  • 7.2k Penggemars
  • 1.8k Pengikuts
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Garuda Turunkan Harga Tiket Dari dan Ke Ambon

Garuda Siapkan Rute Baru Ambon-Denpasar

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Terminal Transit Passo Duduk Di Kursi Pesakitan

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Terminal Transit Passo Duduk Di Kursi Pesakitan

Gara Gara Mabuk, Sihasale Tabrak Mobil

Gara Gara Mabuk, Sihasale Tabrak Mobil

Proyek Lapas Khusus Perempuan Di Nania Senilai Rp.17 Miliard Diduga Bermasalah

Proyek Lapas Khusus Perempuan Di Nania Senilai Rp.17 Miliard Diduga Bermasalah

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Gubernur Murad Keluhkan Kecilnya APBD Maluku

Perusahaan Listrik Turki Berminat Dukung Pengelolaan Blok Migas Masela

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Buronan Kejari Merauke Ditangkap Di Dobo

Proyek Belasan Miliard Milik Kanwil Hukum Dan HAM Maluku Diduga Penuh Masalah

Proyek Belasan Miliard Milik Kanwil Hukum Dan HAM Maluku Diduga Penuh Masalah

BPBD Maluku Mutakhirkan Data Korban Meninggal Dan Luka Gempa Ambon

Rp93,819 Miliar Diserahkan Untuk Rehabilitasi Rumah Rusak Di Maluku

Pemkab Aru Gelar Rakerkesda 2019

Soselissa Nilai Penyidik Dalam Kasus Eka Sari Tidak Profesional

Plt. Kaper BKKBN Prov. Maluku, Dra. Renta Rego (kiri).

Plt. Kaper BKKBN Maluku Teken Perjanjian Kinerja

Pemkot Tual Fasilitasi Pemulangan 16 ABK Yang Terlantar Di Aru

Pemkot Tual Fasilitasi Pemulangan 16 ABK Yang Terlantar Di Aru

KPw – BI Maluku Gelar Pertemuan Tahunan

KPw – BI Maluku Gelar Pertemuan Tahunan

Pj. Sekda Malra, Bernardus Rettob (kiri).

Pj. Sekda Malra Lounching Aplikasi Si Manja AsTi

Pesawat Wings Terbang Perdana Rute Timika – Langgur

Pesawat Wings Terbang Perdana Rute Timika – Langgur

Jelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru, Polres Aru Gelar Rakor Lintas Sektor

Jelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru, Polres Aru Gelar Rakor Lintas Sektor

PLN Persero Tual Gelar Apel Siaga Natal dan Tahun Baru

PLN Persero Tual Gelar Apel Siaga Natal dan Tahun Baru

Perangkat Desa Waihatu Ikuti Sosialisasi KIP

Perangkat Desa Waihatu Ikuti Sosialisasi KIP

Jelang Natal, Wawali Tual Pimpin Operasi Pasar

Jelang Natal, Wawali Tual Pimpin Operasi Pasar

Tiga Bunda PAUD Kecamatan Dikukuhkan

Tiga Bunda PAUD Kecamatan Dikukuhkan

Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Berita Terkini

Plt. Kaper BKKBN Prov. Maluku, Dra. Renta Rego (kiri).

Plt. Kaper BKKBN Maluku Teken Perjanjian Kinerja

Pemkot Tual Fasilitasi Pemulangan 16 ABK Yang Terlantar Di Aru

Pemkot Tual Fasilitasi Pemulangan 16 ABK Yang Terlantar Di Aru

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.