Ambon,Tribun-Maluku.Com : Judicial Review merupakan langkah konstitusional dan sebagai salah satu solusi guna menguji Undang Undang tentang Komisi Pemberantasa Korupsi (UU KPK).
Hal tersebut mencuat dalam forum dialog publik yang digelar Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) Pattimura Senin (14/10/2019), dengan thema “Polemik Undang-undang KPK, Solusinya Apakah Judicial Review atau Perppu”.
Sri Rizky Keya sekretaris umum DPMU Unpatti pada kesempatan tersebut mengungkapkan. Forum diskusi ini bertujuan untuk bersama-sama seluruh elemen mahasiswa baik dari BEM dan OKP Cipayung agar dapat mencari solusi terhadap kontroversi UU KPK.
Ditambahkannya, Belakangan ini seperti diketahui, begitu marak gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa baik di Jakarta maupun di daerah-daerah untuk memprotes DPR dan Pemerintah terkait dengan Pengesahan Revisi UU KPK.
“Terhadap gerakan demontrasi tersebut, kami dari DPMU Pattimura memilih untuk tidak melakukan gerakan demontrasi. Kami lebih memilih diskusi-diskusi guna mendapatkan solusi terhadap polemik tersebut,” ujar Keya.
Dalam kegiatan diskusi tersebut menghadirkan dua pembicara yakni Dr. J. D. Passalbessy (Ahli Hukum Pidana) dan Dr. J. J. Pieterz (Ahli Hukum Administrasi Negara).
Dr. Jemmy Pieterz, dalam diskusi tersebut mengungkapkan, langkah Perppu maupun Judicial Review dapat dilakukan. Masing-masing langkah tersebut memiliki konsekuensi dan tentunya ada prosedur hukum administratifnya. Andaikan pilihannya adalah dikeluarkan Perppu, dikatakannya, harus bisa dipastikan telah terpenuhi kondisi Hal Ihwal Kegentingan sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Sedangkan Judicial Review merupakan langkah konstitusional yang bisa ditempuh. Mahkamah Konstitusi dapat menguji Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45 sesuai dengan Pasal 24 c UUD 45.
“Jadi sebaiknya dilakukan uji materil terhadap Revisi UU KPK namun dengan catatan harus dicari titik uji berdasarkan UUD 45,” ujar Pieterz.
Pembicara lainnya, Dr. J. D. Passalbessy, menegaskan tentang kedudukan dari kelembagaan KPK tersebut yang posisinya dilemahkan dengan adanya Revisi UU KPK. Dengan dimasukannya Dewan Pengawas maka secara otomatis akan mengganggu sistem kerja Lembaga KPK baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan maupun Penuntutan.
Namun, tambahnya, pasal tersebut dan beberapa pasal lainnya harus dilakukan pengujian melalui Mahkamah Konstitusi dan untuk melakukan uji materil dan harus menunggu sampai dengan Undang-undang tersebut sah menjadi UU.
Dalam diskusi tersebut peserta diskusi maupun Nara sumber sependapat, bahwa judicial review merupakan langkah konstitusional yang sangat tepat guna menguji UU KPK di Mahkamah Konstitusi.