Ambon, Tribun-Maluku.com : Saksi Christian Rumui selaku pemilik Toko Solid yang dihadirkan tim JPU Kacabjari Bula di Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai saksi atas terdakwa Abdulrasyd Takamokan mengaku memberikan 40 lembar kuitansi kosong untuk pembelian sejumlah peralatan.
“Kami memberikan 40 lembar kuitansi kosong atas permintaan terdakwa untuk diisi sendiri nilai belanja barangnya,” kata Rumui di Ambon, Selasa (8/10/2019).
Penjelasan Rumui disampaikan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jenny Tulak dan didampingi Jimmy Wally serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Tim JPU yang terdiri dari Endang Anakoda, Tonny R. Lesnussa, dan Rasyid Wiraputra menghadirkan Rumui sebagai saksi atas terdakwa yang merupakan Kepala Desa Administrasi Sumbawa, Kecamatan Teor di Kabupaten SBT dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2016.
Terdakwa saat itu datang ke Toko Solid milik saksi dan membeli sejumlah peralatan diantaranya delapan unit mesin ketinting 15 PK, sound system, laptop, printer, dan kostum olahraga.
Namun terdakwa meminta kepada saksi agar semua barang yang dibelanjakan ini tidak perlu dibuatkan nota pembelian tetapi cukup memberikan kuitansi kosong sebanyak 40 lembar.
Nantinya puluhan lembar kuitansi kosong ini diisi nominal anggaran belanjanya sendiri oleh terdakwa guna kepentingan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Administratif Sumbawa.
Tim JPU mengatakan, nominal anggaran yang diisi terdakwa dalam 40 lembar kuitansi kosong ini didongkrak (mark up), termasuk kuitansi untuk biaya perjalanan dinas yang ditandatangani oleh saksi.
“Ada juga kuitansi perjalanan dinas yang ditanda tangan oleh saksi yang bukan dalam kapasitas sebagai perangkat negeri, yaitu perjalanan fiktif dan ada realisasi tapi kegiatannya fiktif dan keterangan saksi di benarkan terdakwa,” jelas tim JPU.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (an/tm)