Tiakur,Tribun-Maluku.Com : Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Maluku Barat Daya dan Bawaslu Maluku Barat Daya, mendapat dana hibah sebesar Rp. 41 miliard dari pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Dana hibah ini diperuntukan bagi pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya tahun 2020 mendatang.
Penandatangan naskah hibah dana sebesar Rp.41 miliard kepada KPU MBD dan Bawaslu MBD ini dilakukan Senin (15/10/2019) di Tiakur.
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah tersebut dilakukan antara Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach bersama Ketua KPU Kabupaten MBD, Jacop Alupaty Demny dan Ketua Bawaslu Kabupaten MBD, Jemris Philipus Yonasda
Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten MBD kepada KPU MBD, untuk kepentingan operasional pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MBD tahun 2020, sebesar Rp. 28 milyar. Sedangkan kepada Bawaslu Kabupaten MBD untuk Penyelanggaraan Pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MBD tahun 2020 sebesar Rp. 13 milyar.
Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach dalam kesempatan itu mengharapkan, dana hibah dari Pemerintah Kabupaten MBD kepada KPUD dan Bawaslu MBD itu, dipergunakan untuk pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan wakil bupati MBD dan pengawasan pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati MBD. Serta nantinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya.