Ambon,Tribun-Maluku.Com : Tim kuasa hukum FY, oknum yang disebut sebut sebagai terduga pelaku raibnya dana sebesar Rp.124 miliard milik Bank BNI 46, membantah kalau klien mereka telah menggunakan dana sebesar Rp.124 miliard milik bank tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Hal tersebut ditegaskan tim kuasa hukum FY yang terdiri dari Fileo Pistos Noija, Bob Siahaya, Theodoron Makarios Souisa dan Hendri Lusikooy kepada wartawan Rabu (16/10/2019) di Ambon.
Fileo Pistos Noija kepada wartawan menguraikan. Kliennya FY beberapa waktu lalu diangkat selaku wakil bidang pemasaran pada Bank BNI 46. Disaat itu FY juga diberikan target kerja oleh pihak Bank BNI 46. Dimana target tersebut harus dicapai dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
“Tingginya tingkat persaingan antar bank tentu saja menyebabkan setiap bank menerapkan strategi pemasaran yang menarik minat nasabah, dan begitu juga dengan strategi yang dilakukan oleh FY guna menarik minat nasabah mendepositkan uang mereka pada bank BNI 46, ” ujar Noija.
Strategi pemasaran yang dilakukan FY adalah dengan memberikan cash back kepada mereka yang mendepositkan uang pada bank tersebut, selain tentu saja bunga yang wajib diberikan bank kepada nasabah.
Awalnya lanjut Noija, strategi pemasaran yang dilakukan FY ini berjalan dengan baik dan dapat dikontrol. Namun seiring berjalannya waktu, strategi pemasaran yang dilakukan FY dengan memberiknn cash back bagi nasabah ini menarik minat banyak orang guna mendepositkan uang mereka pada bank BNI 46.
Lantaran banyaknya nasabah yang mendepositkan uangnya pada bank tersebut lantaran mendapat cash back. Menyebabkan FY tidak mampu mengontrol hal tersebut.
“Lantaran banyaknya nasabah yang mendepositkan uang mereka pada Bank BNI 46, menyebabkan FY tidak mampu mengontrol strategi yang diterapkannya. Dan saat tidak mampu mengontrol itu, klien kami FY ingin menghentikan program tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan, ” urai Noija.
Namun lanjut Noija, saat itu ada beberapa rekan kantor FY yang menasehati FY agar jangan dulu melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan bank BNI 46. Nilai uang sebesar 124 miliard merupkan akumulasi dari cash back nasabah yang belum terbayarkan oleh pihak Bank BNI 46.
Noija juga membantah kalau uang sebesar Rp.124 miliard itu diambil dan dinikmati seluruhnya oleh FY. Dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Akan tetapi apa yang dilakukan oleh FY adalah murni untuk kepentingan bank. Dan sesuai dengan program kerja dan juga produk bank BNI 46.
Noija lantas mencontohkan beberapa waktu lalu, ada seorang pengusaha besar berinisial S. Yang mendepositkan uangnya sebesar Rp.125 miliard. Selang dua minggu kemudian sang pengusaha ini mendapat cash back sebesar Rp.3 miliard yang dimasukan langsung ke rekening sang pengusaha.
“Secara logika saja Rp.124 miliard itu uang yang sangat banyak. Jadi bagaimana mungkin FY dapat mengeluarkan uang sebanyak itu dari bank. Dan butuh waktu berapa lama untuk mengeluarkan uang sebanyak itu, ” tukas Noija.
Pada kesempatan tersebut, Noija mewakili tim kuasa hukum FY membantah kalau kliennya telah kabur atau melarikan diri.
Noija mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum FY telah menghubungi pimpinan Bank BNI 46 guna berkordinasi untuk membawa FY ke kantor.
“Bahkan tadi kami juga telah berkordinasi dengan pihak kepolisian selaku penyidik dalam kasus ini untuk menghadirkan FY guna dimintai keterangannya. Namun oleh pihak penyidik kami disuruh bersabar karena FY akan dipanggil sesuai prosedur hukum. Jadi sangat tidak benar kalau klien kami FY membobol bank BNI 46 dan melarikan diri. Itu sama sekali tidak benar. Apa yang dilakukan klien kami adalah murni untuk kepentingan bank tempatnya bekerja, ” demikian Noija