Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Politik

Pemecatan Wellem Kurnala Cacat Prosedural

Pewarta : Jossy Linansera
5 Oktober 2019
Di Politik
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Gasperzs Disarankan Gugat Gerindra Di PN Atau PTUN

Ambon,Tribun-Maluku.Com : Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Maluku terkesan memaksakan kehendaknya guna menjadikan Benhur Watubun selaku anggota DPRD Maluku periode 2019 – 2024 menggantikan Wellem Kurnala. Bahkan keputusan tersebut cacat prosedur atau in prosedural.

Ini terlihat dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) DPD PDIP nomor /KPTS/DPP/IX/2019 tentang pemecatan terhadap Welhem Daniel Kurnala.

Hal tersebut diungkapkan salah satu praktisi hukum di kota Ambon Jack Wenno kepada media ini Sabtu (5/10/2019) di Ambon.

Dijelaskan Wenno, keputusan DPP yang memecat Wellem Kurnala sangatlah tidak masuk akal, lantaran putusan tersebut jika dilihat dari isi dan konsideren SK, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelanggaran dalam pileg yang diduga dilakukan Kurnala.

“Keputusan DPP PDIP memecat Wellem Kurnala adalah putusan In Prosedural, ” tegas Wenno.

Ditambahkannya, berdasarkan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga Partai Politik, pemecatan seorang anggota partai haruslah melalui beberapa tahapan dan salah satunya adalah persoalan tersebut haruslah diselesaikan di dewan kehormatan Dan apabila tidak ada kata sepakat barulah persoalan tersebut disampaikan atau dibawa ke Mahkamah Partai.

ADVERTISEMENT

Dan dari yang terjadi selama ini, mekanisme tersebut tidak dilakukan, akan tetapi DPP PDIP langsung mengeluarkan SK pemberhentian kepada Wellem Kurnala.

Tagal itu urai Wenno, Wellem Kurnala mestilah menempuh jalur hukum terkait pemecatannya sebagai anggota partai. Walaupun disatu sisi Watubun telah menggunakan upaya hukum lewat Mahkamah Partai, akan tetapi pada sisi lain Mahkamah Partai sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pemilu.

“Hal ini dapat dibaca dan dilihat mulai dari pasal 1 hingga pasal 53 undang undang nomor 2 tentang partai politik. Dimana tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang kewenangan partai politik dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu itu ada pada Mahkamah Konstitusi, ” tegas Wenno.

ADVERTISEMENT

Undang Undang Partai Politik lanjut Wenno, lebih mengatur tentang perselisihan kepengurusan dan bukan perselisihan hasil pemilu.

PDIP sendiri ungkap Wenno kini berada dalam dilema, semestinya PDIP membiarkan Wellem Kurnala dilantik sebagai anggota DPRD Maluku sambil menunggu proses persoalan berjalan. Namun lantaran pelantikan terhadap Kurnala urung dilakukan, maka pelantikan Benhur Watubun selaku pengganti antar waktu menggantikan Kurnala sangat tidak relevan.

Lantaran pengusulan pelantikan anggota DPRD Maluku terpilih yang diajukan KPUD Maluku kepada Mendagri lewat gubernur Maluku sudah dilakukan dan pengresmian keanggotaan sudah dilakukan. Dengan demikian maka proses PAW akan mengalami kebuntuan lantaran yang hendak di PAW belum dilantik sebagai anggota DPRD Maluku.

“Dengan demikian maka pertanyaan kritisnya kalaupun dilantik Watubun mau menggantikan siapa, itu persoalan utamanya. Karena KPU Maluku sudah menjalankan penetapan dan pengusulan anggota DPRD Maluku terpilih kepada Mendagri lewat gubernur, maka tugas KPU Maluku sudah selesai, ” tukas Wenno.

Kalaupun PDIP tetap memaksa kehendaknya agar Watubun menggantikan Kurnala sebagai anggota DPRD Maluku. Maka KPU juga tentunya akan berpikir dua kali untuk melakukan hal tersebut, lantaran surat keputusan KPUD Maluku terkait penetapan 45 orang anggota DPRD Maluku terpilih, masih berlaku.

Bagikan306TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Mahasiswa Kupang Galang Dana Untuk Korban Gempa Ambon

Berita Selanjutnya

HUT TNI Ke 74 Di Aru, Panglima Akui Bangga Pada Prajurit Yang Profesional

Berita Terkait

Benhur Grorge Watubun, Wakil Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bapilu) DPD PDI Perjuangan Maluku.

Watubun : Jangan Tipu-tipu Hasil Survei Untuk Kemenangan Pilkada di Maluku

Sebanyak 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan

Sebanyak 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan

Aziz Hentihu, Pimpinan Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku.

Hentihu Dukung Pinjaman 700 M Untuk PEN Maluku

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary.

Tanah Belum Dibayar, Jalan Masuk Asrama Haji Maluku Akan Ditutup

Turun Ke MBD, Barnabas Orno Tak Kantongi Ijin PDIP Untuk Berkampanye

Turun Ke MBD, Barnabas Orno Tak Kantongi Ijin PDIP Untuk Berkampanye

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury (Nomor 2 dari kanan), Bersama Anggota BK DPRD DKI Jakarta.

Saling Tukar Pengalaman, DPRD DKI Jakarta “Puji” DPRD Maluku

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Pemantapan Siswa SMA Xaverius, Gunakan Kurikulum Penyesuaian

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

Djunaidi Resmi Tutup Apel Siaga SAR Nataru

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

RSUD Malra Terapkan Teknis Vaksinasi

RSUD Malra Terapkan Teknis Vaksinasi

Pemda Malra Gandeng TNI/Polri Jemput Vaksin

Pemda Malra Gandeng TNI/Polri Jemput Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias program Pansimas

Yermias : Program Pamsimas Gagal Total di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.