Ambon,Tribun-Maluku.Com : Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Maluku terkesan memaksakan kehendaknya guna menjadikan Benhur Watubun selaku anggota DPRD Maluku periode 2019 – 2024 menggantikan Wellem Kurnala. Bahkan keputusan tersebut cacat prosedur atau in prosedural.
Ini terlihat dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) DPD PDIP nomor /KPTS/DPP/IX/2019 tentang pemecatan terhadap Welhem Daniel Kurnala.
Hal tersebut diungkapkan salah satu praktisi hukum di kota Ambon Jack Wenno kepada media ini Sabtu (5/10/2019) di Ambon.
Dijelaskan Wenno, keputusan DPP yang memecat Wellem Kurnala sangatlah tidak masuk akal, lantaran putusan tersebut jika dilihat dari isi dan konsideren SK, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelanggaran dalam pileg yang diduga dilakukan Kurnala.
“Keputusan DPP PDIP memecat Wellem Kurnala adalah putusan In Prosedural, ” tegas Wenno.
Ditambahkannya, berdasarkan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga Partai Politik, pemecatan seorang anggota partai haruslah melalui beberapa tahapan dan salah satunya adalah persoalan tersebut haruslah diselesaikan di dewan kehormatan Dan apabila tidak ada kata sepakat barulah persoalan tersebut disampaikan atau dibawa ke Mahkamah Partai.
Dan dari yang terjadi selama ini, mekanisme tersebut tidak dilakukan, akan tetapi DPP PDIP langsung mengeluarkan SK pemberhentian kepada Wellem Kurnala.
Tagal itu urai Wenno, Wellem Kurnala mestilah menempuh jalur hukum terkait pemecatannya sebagai anggota partai. Walaupun disatu sisi Watubun telah menggunakan upaya hukum lewat Mahkamah Partai, akan tetapi pada sisi lain Mahkamah Partai sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pemilu.
“Hal ini dapat dibaca dan dilihat mulai dari pasal 1 hingga pasal 53 undang undang nomor 2 tentang partai politik. Dimana tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang kewenangan partai politik dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu itu ada pada Mahkamah Konstitusi, ” tegas Wenno.
Undang Undang Partai Politik lanjut Wenno, lebih mengatur tentang perselisihan kepengurusan dan bukan perselisihan hasil pemilu.
PDIP sendiri ungkap Wenno kini berada dalam dilema, semestinya PDIP membiarkan Wellem Kurnala dilantik sebagai anggota DPRD Maluku sambil menunggu proses persoalan berjalan. Namun lantaran pelantikan terhadap Kurnala urung dilakukan, maka pelantikan Benhur Watubun selaku pengganti antar waktu menggantikan Kurnala sangat tidak relevan.
Lantaran pengusulan pelantikan anggota DPRD Maluku terpilih yang diajukan KPUD Maluku kepada Mendagri lewat gubernur Maluku sudah dilakukan dan pengresmian keanggotaan sudah dilakukan. Dengan demikian maka proses PAW akan mengalami kebuntuan lantaran yang hendak di PAW belum dilantik sebagai anggota DPRD Maluku.
“Dengan demikian maka pertanyaan kritisnya kalaupun dilantik Watubun mau menggantikan siapa, itu persoalan utamanya. Karena KPU Maluku sudah menjalankan penetapan dan pengusulan anggota DPRD Maluku terpilih kepada Mendagri lewat gubernur, maka tugas KPU Maluku sudah selesai, ” tukas Wenno.
Kalaupun PDIP tetap memaksa kehendaknya agar Watubun menggantikan Kurnala sebagai anggota DPRD Maluku. Maka KPU juga tentunya akan berpikir dua kali untuk melakukan hal tersebut, lantaran surat keputusan KPUD Maluku terkait penetapan 45 orang anggota DPRD Maluku terpilih, masih berlaku.