Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Pihak BNI 46 Terkesan Coba Mengintervensi Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku

Pewarta : Jossy Linansera
28 Oktober 2019
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Pihak BNI 46 Terkesan Coba Mengintervensi Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku

Ambon,Tribun-Maluku.Com : Kasus dugaan raibnya dana milik BNI 46 Ambon yang diduga dilakukan oleh FY dan kawan kawan, menyimpan sisi menarik.

Pasalnya pihak BNI 46 selaku korban dalam kasus ini, tidak mau kehilangan muka dan kehilangan kepercayaan dari nasabahnya.

Hal tersebut menyebabkan pihak BNI 46 melakukan semua tindakan guna melindungi diri mereka sekaligus menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank berplat merah itu.

Dari pantauan media ini selama beberapa hari hingga Senin (28/01/2019), beberapa tenaga Leggal consultant BNI 46 terlihat wara wiri di Ditkrimsus Polda Maluku.

Bahkan pihak BNI 46 terkesan mencoba mengintervensi penyidik kasus ini. Hal tersebut terlihat nyata dengan sikap pihak BNI 46 yang selama beberapa hari menyediakan kebutuhan makan minum para penyidik yang menangani kasus ini.

Dari pantauan media ini intervensi secara tidak langsung yang diduga dilakukan pihak BNI 46 ini dilakukan dengan cara, pihak BNI 46 selalu menyediakan kebutuhan makan minum para penyidik. Hal mana sangat berbeda dan luar biasa.

ADVERTISEMENT

Untuk siang hari, terlihat pegawai BNI 46 membawa nasi kotak dari salah satu restoran Padang yang ada di kota Ambon dan berikan kepada penyidik. Sedangkan sore harinya, penyidik disuguhkan kopi yang dibawa dari salah satu rumah kopi terkenal di kota Ambon.

Giliran malam harinya, manageman bank BNI 46 menyuguhkan ayam goreng atau KFC bagi para penyidik.

Ternyata tidak sampai disitu saja, beberapa tenaga Leggal consultant BNI 46 juga terlihat ingin mengambil peran penyidik Ditkrimsus Polda Maluku.

ADVERTISEMENT

Seperti yang terjadi Jumat (25/10/2019). Dimana saat itu penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Kepala Cabang Pembantu (KCP) BNI 46 di Maluku. Disela sela pemeriksaan tersebut, tiba tiba salah seorang anggota Leggal consultant BNI 46 menerobos masuk dalam ruang pemeriksaan.

Saat itu juga oknum Leggal consultant BNI 46 ini lantas menyerahkan sepucuk surat pernyataan kepada terperiksa (salah satu KCP) dan menyuruh yang bersangkutan untuk menandatangani surat tersebut.

Akan tetapi sikap intervensi dan campur tangan BNI 46 dalam kasus ini diprotes oleh kuasa hukum terperiksa yang sedang menampingi kliennya, seraya meminta surat tersebut dan menanyakan identitas diri oknum pegawai BNI 46.

Ternyata surat yang diserahkan Leggal consultant pada bank BNI 46 dihadapan penyidik dan dengan memaksa menyuruh terperiksa untuk menandatanganinya. Adalah surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa terperiksa (KCP) terrbukti bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada pihak bank BNI. Lucunya sikap intervensi bank BNI 46 lewat Leggal consultant mereka itu sama sekali tidak dilarang oleh penyidik.

Padahal sejauh ini belum ada keputusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan para tersangka itu bersalah. Akan tetapi pihak bank BNI 46 secara sepihak telah memvonis para tersangka itu bersalah.

Dan hal ini bukan baru pertama dilakukan pihak bank BNI 46. Sebelumnya saat pemeriksaan tersangka FY beberapa waktu lalu, salah satu Leggal Consultant BNI 46 ini juga nyelonong masuk dan tanpa permisi kepada penyidik, langsung mencecar FY dengan pertanyaan. Akan tetapi saat itu juga kuasa hukum FY langsung mengusir orang bank BNI itu, lantaran tidak memiliki kewenangan dalam penyelidikan.

Bagikan108TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Bupati Malra Hadiri Pengukuhan Rat Kirkes Di Ohoi Ibra

Berita Selanjutnya

Presiden Jokwoi Diminta Audit Bantuan Pascagempa Di Maluku

Berita Terkait

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Aneh, 6 Tahun Lari Dari Tugas Sebagai Anggota Polisi. Agus Yuliono Masih Diterima Sebagai Polisi Aktif

Jaksa Diduga Lindungi Pihak Lain Dalam Kasus Bandara Banda Naira

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua Umum DPP PKB Buka Muswil Se-Indonesia Secara Virtual

Hari  Martha Christina Tiahahu, Pemprov Maluku Gelar Tabur Bunga

Disperindag: Stock Mitan di Kepulauan Aru Aman

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Danrem Berharap Putra-Putra MBD Ada Yang Bisa Sepertinya

Danrem Berharap Putra-Putra MBD Ada Yang Bisa Sepertinya

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.