Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Maluku Barat Daya

Praktisi Hukum : Beasiswa Bagi Anak Pejabat Salahi Aturan

Pewarta : Jossy Linansera
7 Oktober 2019
Di Maluku Barat Daya
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Dana Bumdes Negeri Usliapan Diduga Diselewengkan

Ambon,Tribun-Maluku.Com: Beasiswa atau bantuan study dari pemerintah baik pemerintah Provinsi maupun kabupaten kota, mestinya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu namun memiliki prestasi akademik yang bagus.

Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya. Pasalnya dari 32 penerima beasiswa ikatan dinas untuk jenjang strata 1 (S1) terdapat anak pejabat yang jika berdasarkan aturan tidak berhak atas beasiswa tersebut.

Dari data yang didapat media ini Senin (7/10/2019) ke 32 penerima beasiswa atau bantuan study dari pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya jumlah besaran beasiswa yang didapat yakni sebesar Rp.50 juta pertahun, dengan lama waktu study bervariatif yakni antara 2 tahun hingga 7 tahun.

Anehnya dari daftar nama nama penerima beasiswa atau bantuan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya terdapat nama Estri Orno yang diduga adalah anak mantan Bupati Maluku Barat Daya yang kini menjabat selaku Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.

Estri Orno anak Barnabas Orno ini sesuai data yang berhasil didapat media ini menerima beasiswa sejak tahun 2014 dan baru akan berakhir pada tahun 2020. Anak mantan bupati 2 periode ini mendapat bantuan beasiswa sebesar Rp.50 juta pertahunnya. Dengan demikian Estri Orno yang menerima beasiswa selama bapaknya menjabat selaku Bupati Maluku Barat Daya dua periode ini sebesar Rp.250 juta.

Keanehan lainnya dari daftar penerima beasiswa dari pemerintah kabupaten MBD, pada beberapa nama penerima beasiswa yang nilai Indeks Prestasi Komunal (IPK) diatas 3 dicantumkan pada daftar tersebut. Sedangkan penerima beasiswa lainnya tidak dicantumkan nilai IPK, termasuk anak dari Barnabas Orno, Estri Orno yang diketahui tengah menimba ilmu pada Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius Siamiloy yang dikonfirmasi media ini mengakui ada pemberian beasiswa dari pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya kepada khususnya mereka yang menimba ilmu pada fakultas kedokteran di beberapa universitas.

“Diantara mereka itu 5 orang sudah kembali ke MBD untuk mengabdi karena ada ikatan dinas antara mereka dengan Pemkab MBD. total mereka yang mendapat bantuan beasiswa dari pemkab MBD ada 9 orang. 4 lainnya terlambat lantaran mereka cuti dan sekarang tinggal menunggu ujian akhir dan kembali ke MBD untuk mengabdi, ” jelas Siamloy.

Ditambahkannya, jika ada penerima beasiswa yang tidak kembali guna mengabdi di MBD, maka Pemkab MBD akan memutuskan bantuan beasiswa bagi mereka. Namun Siamloy tidak menjelaskan apakah pemerintah kabupaten MBD akan meminta ganti rugi atau memerintahkan para penerima beasiswa untuk mengembalikan dana beasiswa yang diberikan pemkab MBD.

ADVERTISEMENT

Terpisah, salah satu praktisi hukum di Kota Ambon, Jack Wenno SH mengungkapkan. Pemberian bantuan pendidikan atau beasiswa oleh pemerintah maupun pemerintah daerah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.

“Dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya yang tidak mampu, ” urai Wenno.

Sedangkan pada pasal 27 ayat 2 lanjut Wenno, disebutkan, bahwa pemerintah maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Menyinggung mengenai adanya anak pejabat di kabupaten MBD yang ikut mendapat beasiswa, Wenno mengatakan. Jika dilihat berdasarkan aturan yang berlaku maka apa yang terjadi di MBD adalah suatu kesalahan.

“Secara aturan jelas disebutkan bahwa mereka yang menerima beasiswa adalah mereka yang tidak mampu dan berprestasi. Sedangkan dalam persoalan ini ada anak pejabat yang menerima beasiswa. Contohnya Estri Orno yang adalah anak bupati MBD saat itu, dan dari sisi prestasi pendidikan yang bersangkutan tidak jelas lantaran dalam daftar tidak dicantumkan IPK yang bersangkutan, ” urai Wenno.

Ditegaskan praktisi hukum ini, apa yang diduga dilakukan Barnabas Orno selama menjabat selaku Bupati MBD dengan memberikan beasiswa kepada anaknya sendiri, jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum karena diduga memanfaatkan jabatan dan kedudukannya selaku bupati MBD saat itu.

Bagikan189TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Dana Bumdes Negeri Usliapan Diduga Diselewengkan

Berita Selanjutnya

Pasca Gempa, Proses Belajar Mengajar Di SLB Karya Kasih Berjalan Baik

Berita Terkait

39 Personil Polres MBD Naik Pangkat, Ini Harapan Wakapolres

39 Personil Polres MBD Naik Pangkat, Ini Harapan Wakapolres

Hasil Rekapitulasi KPU MBD, Kalwedo Dan Jodo “Tikang Kapala”

Hasil Rekapitulasi KPU MBD, Kalwedo Dan Jodo “Tikang Kapala”

BTN – Ari Unggul Di 15 Kecamatan, Raih 60,3 Persen Suara Pemilih

BTN – Ari Unggul Di 15 Kecamatan, Raih 60,3 Persen Suara Pemilih

Pelaksanaan Pilkada Di MBD Berlangsung Lancar Dan Aman

Benyamin Ari Unggul Mutlak, Kalwedo Dan Jodo Gulung Tikar

Pelaksanaan Pilkada Di MBD Berlangsung Lancar Dan Aman

Pelaksanaan Pilkada Di MBD Berlangsung Lancar Dan Aman

Mantan Kadis PU MBD Diduga Intimidasi Pegawai Kontrak

Mantan Kadis PU MBD Diduga Intimidasi Pegawai Kontrak

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Peduli Pendidikan, Korem 151 Binaiya Dan PT Taspen, Bangun SD Merah Putih

Cegah Korupsi, Pemkot Tual Meraih Peringkat Satu Dari KPK

Pemerintah Harus Respon Kebutuhan Masyarakat, Jangan Cuma Teori

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

Pengiriman Vaksin di Tual Ditunda Akibat Cuaca Buruk

Pengiriman Vaksin di Tual Ditunda Akibat Cuaca Buruk

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.