Ambon, Tribun-Maluku.com : Dewan Pengurus Daerah (DPD) Garda NKRI Maluku menuntut PT. Maluku Sentosa (MS) untuk merealisasikan semua janji-janjinya terhadap masyarakat adat kecamatan Batabual Kabupaten Buru.
“Ada laporan masyarakat kepada kami Garda NKRI Maluku, soal PT. MS yang telah merusak hutan adat dengan dijanjikan mengganti rugi lahan kepada masyarakat adat Batabual,” kata pengurus DPD Garda NKRI Maluku Sugiarto Solissa di Ambon, Rabu (9/10/2019).
Tidak hanya itu, kata dia, PT. MS yang telah melakukan eksploitasi hutan adat masyarakat Batabual juga mengumbar janji seperti intensif untuk Soa yang besar, air bersih dan beasiswa untuk mahasiswa.
PT. MS pernah menjanjikan beberapa hal seperti intensif untuk tujuh kepala soa senilai Rp.750.000 per bulan, lalu ada janji yang lain seperti air bersih dan beasiswa untuk mahasiswa sebesar Rp.3.000.000 per bulan.
Namun hingga perusahaan gulung tikar, semua janji yang disampaikan tidak ada satupun yang terealisasikan. “Ini penipuan yang sengaja dilakukan terhadap masyarakat adat kecamatan Batabual,” tegasnya.
Dia mengakui, Garda NKRI Maluku akan menggelar aksi di kota Ambon dengan mendatangi instansi terkait untuk menuntut PT. Maluku Sentosa melunasi janji-janjinya terhadap masyarakat adat kecamatan Batabual kabupaten buru.
“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polisi untuk aksi mengawal hak-hak masyarakat adat batabual yang dijanjikan oleh korporasi perusak hutan adat di Batabual,” terangnya.
Untuk diketahui PT. Maluku Sentosa yang diduga melakukan eksploitasi hutan di kecamatan Batabual kabupaten Buru sejak diberikan izin oleh pemerintah kabupaten buru dari tahun 2004.