Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Sidang Kasus WFC Namlea, Bupati Buru Tanyakan Persetujuan CCO

Pewarta : Tribun Maluku
18 Oktober 2019
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :1menit dibaca normal
Selain 13 WP, Banyak Pengusaha Serahkan Uang Kepada La Masikamba

Ambon, Tribun-Maluku.com : Terdakwa dugaan korupsi dana proyek reklamasi pantai atau Water Front City (WFC) Namlea, Kabupaten Buru, Sri Jauranty mengakui pernah dihubungi Bupati Ramly Umasugy menanyakan persetujuan dirinya sebagai PPK untuk pengalihan pekerjaan proyek (CCO).

“Saat itu sudah dilakukan persetujuan dari saya selaku PPK baru ada telepon masuk dari bupati menanyakannya, tetapi yang paling berpengaruh dalam perubahan CCO adalah terdakwa Sahran Umasugy,” kata terdakwa di Ambon, Jumat (18/10/2019).

Persetujuan perubahan CCO dalam proyek WFC tahun 2015 yang dimaksudkan terdakwa adalah menyetujui pekerjaan pemancangan set file dan penimbunan pada tahap pertama digantikan dengan penimbunan saja.

Jadi Bupati Ramy Umasugy hanya menelpon terdakwa Sri Jauranty untuk menanyakan apakah CCO sudah ditandatangani atau belum.

Penjelasan PPK disampaikan saat menjawab pertanyaan majelis hakim tipikor Ambon diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dia mengaku merasa takut dengan Sahran Umasugy yang merupakan adik kandung Bupati Buru dan juga anggota DPRD kabupaten setempat karena ada pejabat sebelumnya yang dimutasi karena tidak memenuhi keinginan Sahran.

ADVERTISEMENT

Padahal sesuai mekanismenya tidak boleh dilakukan perubahan CCO oleh PPK untuk memberikan persetujuan, namun adanya perintah Kepala Dinas PU Kabupaten Buru serta rasa takutnya kepada Sahran Umasugy membuat dirinya terpaksa menyetujui perubahan CCO.

Kemudian bendera perusahaan yang dipakai terdakwa Sahran untuk mengerjakan proyek miliaran rupiah ini juga tidak memenuhi spesifikasi sebagai perusahaan jasa konstruksi.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sri Jauranty juga diperiksa sebagai saksi mahkota atas dua terdakwa lainnya masing-masing M. Ridwan Patilou dari CV. Intim Tekhnik selaku konsultan pengawas serta terdakwa Muhammad Duila selaku kuasa direksi CV. Aego Pratama. (an/tm)

ADVERTISEMENT
Bagikan43TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Saptenno Kembali Terpilih Pimpin Unpatti

Berita Selanjutnya

SKK Migas dan Kontraktor KKS Bantu Korban Gempa Maluku

Berita Terkait

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh ASN Maluku Dilakukan Rapid Antigen

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias program Pansimas

Yermias : Program Pamsimas Gagal Total di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

169 PNS Di MBD Terima SK 100 Persen

169 PNS Di MBD Terima SK 100 Persen

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.