Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Terdakwa KDRT Tewaskan Istri Divonis 13 Tahun Penjara

Pewarta : Tribun Maluku
15 Oktober 2019
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Hakim Vonis Pengguna Ganja 1,3 Tahun Penjara

Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Zulfikar Abdullah alias Fikar (29), terdakwa yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya Nur Nabila Nawali tewas pada 7 Maret 2019.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (15/10/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp30 juta subsider satu bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatan KDRT terhadap istrinya sudah dilakukan berulang kali dan berujung pada kematian korban.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Hendrik Sikteubun yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara, denda Rp30 juta subsider satu bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima sehingga putusan ini dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terdakwa Fikar adalah suami korban Nur Nabila Nawali yang telah menikah sejak 2015 dan menempati kamar indekos milik Ali Jodi di kawasan STAIN Wara, dan selama empat tahun menikah, terdakwa selalu melakukan kekerasan dan menganiaya korban.

Korban sebelum dianiaya hingga meninggal dunia pada 7 Maret 2019, pernah menceriterakan masalah rumah tangganya kepada paman korban di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada September 2018, kalau dirinya sering mengalami KDRT yang dilakukan suaminya.

ADVERTISEMENT

“Korban saat itu sempat mengirimkan beberapa foto kondisi dirinya yang luka-luka kepada pamannya dan kakak kandung korban yang berada di Jepang,” kata jaksa.

Kakak korban kemudian meminta bantuan ayah dan saksi Leonora Latuheru untuk melihat keadaan korban, namun saat itu, ayah dan saksi Leonora tidak berada di Ambon.

Kemudian pada 7 Maret 2019, korban yang bekerja di ACC Passo dijemput terdakwa dengan sepeda motor, lalu setiba di tempat indekos, terdakwa mengatakan beras mereka sudah habis.

Setelah itu, terdakwa mengatakan akan pergi ke Pondok Mama Dila untuk bermain game, namun saat tiba di sana tidak ada teman-temannya, sehingga dia menuju rumah Fadli untuk bermain game.

Korban kemudian menelepon terdakwa dan menanyakan dimana posisinya, lalu terdakwa menjawab sedang bermain game , namun korban mengatakan terdakwa bohong.

Menurut JPU, terdakwa kemudian membalas korban dengan kata cacian dan makian, lalu pulang ke kamar indekosnya namun istrinya tidak ada dan sementara duduk di samping rumah Ridwan Odar.

Korban memarahi serta memaki terdakwa dan keduanya terlibat perang mulut, sehingga korban diajak suaminya kembali ke kamar indekos dan di situlah terdakwa menendangi korban berulang kali, menginjak-injak belakang kepala korban, ditampar, sehingga kepala kanan korban membentur dinding bahkan terdakwa juga mencekik isterinya.

Selang tiga menit kemudian, terdakwa keluar dari kamar indekos dan melihat istrinya dalam posisi tengkurap di lantai dan tidak sadarkan diri serta muntah dan mengeluarkan busa dari hidung.

“Melihat kondisi korban, terdakwa memanggil Ridwan Odar bersama Musdadi Banyal, lalu mereka membawa korban ke RS Bhayangkara Tantui, namun korban sudah meninggal dunia,” kata jaksa. (an/tm)

Selengkapnya
Bagikan55TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PKH Diharapkan Bantu Turunkan Angka Kemiskinan di Aru

Berita Selanjutnya

Tiga Calon Rektor Terpilih Unpatti Tunggu Restu Menristekdikti

Berita Terkait

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Berbagai Petasan Hasil Operasi Lilin Siwalima Dimusnahkan

La Arjuna Nekat Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun

Jaksa Diduga Lindungi Pihak Lain Dalam Kasus Bandara Banda Naira

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias program Pansimas

Yermias : Program Pamsimas Gagal Total di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

169 PNS Di MBD Terima SK 100 Persen

169 PNS Di MBD Terima SK 100 Persen

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.