Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Terdakwa Pemalsuan Sembilan Sertifikat Tanah Dihukum Lima Tahun

Pewarta : Tribun Maluku
16 Oktober 2019
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Hakim Vonis Pengguna Ganja 1,3 Tahun Penjara

Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Siti Nurlela Ongso alias Hajah Aya, terdakwa pemalsuan sembilan sertifikat dan penjualan tanah senilai Rp1,127 miliar.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan,” kata ketua majelis hakim, Syamsudin La Hasan didampingi Jenny Tulak dan Esau Yarisetouw selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (16/10/2019).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi vonis lima tahun penjara karena telah menjual tanah milik orang senilai Rp1,127 miliar sehingga merugikan saksi korban Jopie Thenu dan keluarganya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan serta mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Pada bulan Januari 2017, saksi korban Jopie Thenu bertemu terdakwa di salah satu hotel di Kota Ambon lalu saksi korban mengatakan akan menjual lahannya di Desa Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah sebab dia sudah lama mencari pembeli namun tidak ketemu.

Kemudian terdakwa mengaku kepada korban akan mencari calon pembeli lahan tersebut dan disetujui korban.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pada bulan Juni 2018, terdakwa mendatangi rumah korban di Kota Sorong (Papua) untuk mengabarkan kalau dirinya sudah mendapatkan calon pembeli lahan milik korban.

Pada tanggal 8 Desember 2017, saksi korban datang ke Kota Ambon dan bertemu terdakwa di salah satu hotel dan terdakwa meminta dibuat surat kuasa untuk proses penjualan lahan dimaksud.

“Selain membuat surat kuasa, saksi korban juga menyerahkan sembilan lembar sertifikat kepada terdakwa, dan setelah itu Haja Aya menemui calon pembeli bernama Phollo Setian dan isterinya Tinjte Anggrek,” kata JPU.

ADVERTISEMENT

Terdakwa kemudian melakukan proses penawaran harga dengan calon pembeli dan disepakati harga Rp1,127 miliar untuk lahan seluas 8.000 M2 dengan pembayaran secara cicil, namun terdakwa tidak pernah lagi menghubungi saksi korban.

Belakangan saksi korban menerima informasi dari saksi lainnya bernama Masel Sahusilawane kalau tanah miliknya sudah dijual kepada Phollo Setian berama isterinya Ny. Tinjte Anggrek dan dibayarkan secara mencicil, dimana pembayaran pertama tanggal 27 November 2017 sebesar Rp20 juta.

Proses pembayaran secara mencicil ini sebanyak 13 kali dan terakhir sebesar Rp40 juta dan setelah dilunasi, terdakwa tidak menyerahkannya kepada saksi korban tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 378 juncto pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dan penggelapan.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki masih menyatakan pikir-pikir. (an/tm)

Bagikan44TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

LIPI Imbau Masyarakat Tidak Panik Dengan Kematian Ikan Di KKT

Berita Selanjutnya

Mendagri Berhalangan Hadiri Rakornas Provinsi Kepulauan Di Ambon

Berita Terkait

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

39 Personil Polres MBD Naik Pangkat, Ini Harapan Wakapolres

Dijatahi Lab Berjalan COVID -19, Sekda Berharap Kab/Kota Se Maluku Jadi Perhatian

Masyarakat KKT Dan MBD Butuh Air Bersih Dan Transportasi Laut

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Vaksin Sinovac Akan Didistribusikan ke 10 Kabupaten/Kota

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Moh Hurry, Tidak Ada Ada Penyelewengan DAK 2020

Moh Hurry, Tidak Ada Ada Penyelewengan DAK 2020

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Menyambut Natal, Pemkab Malra Gelar Operasi Pasar Murah

Bupati Malra Berhasil Mediasi Kisruh Antar Desa

Peduli Pendidikan, Korem 151 Binaiya Dan PT Taspen, Bangun SD Merah Putih

Peduli Pendidikan, Korem 151 Binaiya Dan PT Taspen, Bangun SD Merah Putih

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Pemkot Tual Himbauan Masyarakat Tetap Gunakan Masker

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Melalui Kantor Pos, Masyarakat Tual Kembali Terima BST

Staf Kena Covid-19, Kantor Pos Tual Tak Tutup

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.